Dewablog.com — Sejumlah fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan respons beragam terhadap usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki syarat administratif pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Usulan pembentukan Pansus ini mencuat setelah adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perselisihan hasil pemilu yang menyoroti keabsahan ijazah sekolah menengah atas milik putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Gagasan pembentukan Pansus pertama kali digulirkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo. Menurut legislator yang akrab disapa Edo ini, lembaga legislatif harus menjalankan fungsi konstitusionalnya secara optimal guna merespons keraguan publik serta menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka Widodo.
Kendati usulan tersebut mulai bergulir di kalangan anggota komisi, pimpinan DPR RI sejauh ini belum menunjukkan sikap untuk menindaklanjuti wacana tersebut secara formal. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, Dasco mengingatkan bahwa dalam amar putusannya, MK secara tegas telah menolak permohonan pemohon yang menuntut diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sikap hati-hati juga ditunjukkan oleh Fraksi Partai Demokrat melalui Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi khusus dari jajaran pimpinan pusat Partai Demokrat mengenai tindak lanjut putusan MK maupun wacana pembentukan pansus ijazah tersebut. Di tingkat internal fraksi sendiri, isu mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran belum pernah dibahas secara formal.
Senada dengan Demokrat, Fraksi Partai Golkar juga menyatakan belum menerima dokumen atau usulan resmi terkait pembentukan Pansus di tingkat Komisi II DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa partainya masih melakukan kajian mendalam terhadap substansi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Golkar memilih untuk mencermati dinamika politik yang berkembang dan tetap membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya dengan fraksi-fraksi lain di parlemen.
Sementara itu, Partai NasDem memilih untuk mengedepankan pendekatan dari bawah dengan menjaring aspirasi dari pengurus daerah sebelum menentukan sikap resmi di tingkat pusat. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengungkapkan bahwa partainya saat ini sedang mengumpulkan berbagai pandangan dan masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh Indonesia terkait amar putusan MK tersebut. Setelah seluruh masukan terkumpul, NasDem baru akan menggelar rapat pleno di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk merumuskan sikap politik partai.
Di sisi lain, tanggapan positif datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui anggotanya di Komisi II, Mardani Ali Sera. Mardani memberikan apresiasi tinggi terhadap Mahkamah Konstitusi yang dinilainya telah mengeluarkan pertimbangan hukum yang jujur, berani, dan transparan. Menurut Mardani, sangat wajar apabila pertimbangan hukum dari lembaga yudikatif tersebut kini bertransformasi menjadi fakta hukum yang patut didalami lebih lanjut oleh DPR melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Lebih lanjut, Mardani mengonfirmasi bahwa wacana peninjauan ulang syarat pendidikan Gibran ini memang tengah menjadi bahan diskusi informal yang cukup hangat di lintas fraksi parlemen. DPR sendiri memiliki berbagai instrumen pengawasan konstitusional yang dapat digunakan, mulai dari pembentukan panitia khusus, penggunaan hak angket, hingga hak interpelasi. Namun, proses tersebut masih berada dalam tahap penjajakan awal dan komunikasi antarfraksi masih terus berjalan guna menyamakan persepsi.
Dukungan kuat terhadap pembentukan wadah investigasi politik ini juga disuarakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan menyangkut integritas proses pemilu. Deddy mendorong agar DPR segera mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan membentuk pansus atau menggulirkan hak angket terhadap instansi-instansi pemerintah yang terlibat dalam proses verifikasi berkas pencalonan Gibran.
“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket,” ujar Deddy Sitorus.
Secara konstitusional, pembentukan Panitia Khusus di DPR diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Pasal 17 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Pansus dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan tertentu yang bersifat spesifik dan memiliki batasan waktu yang jelas. Sifat Pansus adalah ad hoc atau sementara, yang berarti wadah ini akan dibubarkan secara otomatis setelah masa kerjanya berakhir atau setelah menyerahkan laporan akhir dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketentuan teknis mengenai pembentukan pansus juga dijabarkan secara rinci dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Berdasarkan regulasi tersebut, sebuah Pansus harus diusulkan oleh anggota DPR dan ditetapkan melalui persetujuan dalam Rapat Paripurna. Jumlah keanggotaan Pansus dibatasi paling banyak 30 orang dengan komposisi keanggotaan yang disusun secara proporsional berdasarkan perimbangan jumlah kursi masing-masing fraksi di parlemen. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di dalam pansus mencerminkan representasi politik yang adil dari seluruh kekuatan partai politik di DPR.
Perkembangan wacana pembentukan Pansus ijazah ini diprediksi akan terus bergulir seiring dengan dinamika politik pasca-pemilu di Senayan. Keberhasilan pembentukan Pansus ini sangat bergantung pada lobi-lobi politik antarfraksi, mengingat keputusan akhir pembentukannya harus disepakati oleh mayoritas anggota dewan dalam sidang paripurna. Publik kini menanti apakah DPR akan benar-benar menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan penyelidikan mendalam, atau membiarkan polemik administratif ini mereda seiring berjalannya waktu konsolidasi pemerintahan baru.


