Dewablog.com — Emiten sektor perkebunan kelapa sawit PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) secara resmi memberikan klarifikasi terkait langkah penjaminan seluruh porsi kepemilikan saham yang dilakukan oleh tiga pemegang saham utama perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Manajemen emiten milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses transaksi kredit maupun pembagian likuiditas dari pembiayaan perbankan BUMN tersebut.
Tiga entitas pemegang saham utama yang melakukan penggadaian efek secara serentak tersebut meliputi PT Araya Agro Lestari (AAL), PT Citra Agro Raya (CAR), serta PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP). Ketiga perusahaan pemegang saham mayoritas tersebut diketahui telah menyerahkan agunan berupa 100 persen kepemilikan saham mereka atas PGUN kepada pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada akhir September lalu guna mendukung fasilitas pinjaman pihak terafiliasi.
Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk Tamlikho menjelaskan melalui laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia bahwa perseroan berstatus pasif dan tidak terlibat dalam pembahasan perikatan fasilitas utang tersebut. Seluruh tahapan perundingan, pengajuan dokumen pinjaman, hingga penandatanganan penawaran kredit seutuhnya berlangsung antara PT Jhonlin Baratama selaku entitas debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku kreditur.
“Perseroan tidak terlibat penuh dalam proses pembahasan atau negosiasi fasilitas kredit, pengajuan fasilitas, persetujuan atau offering letter dari PT Bank Mandiri Tbk. Hal tersebut dikarenakan seluruh prosesnya dilakukan secara langsung antara PT Jhonlin Baratama dalam hal ini selaku debitur dan PT Bank Mandiri Tbk,” tegas Tamlikho dalam keterbukaan informasi.
Tamlikho memaparkan bahwa jalinan afiliasi antara para pemilik saham PGUN dengan debitur penerima fasilitas kredit bermula dari keterlibatan keluarga pemegang kendali. Putra dari Haji Isam, yakni Jhony Saputra, tercatat menjabat sebagai komisaris di PT Jhonlin Baratama sekaligus memegang kepemilikan saham secara sah pada PT Citra Agro Raya dan PT Araya Agro Lestari.
Manajemen perseroan juga memberikan penegasan tertulis bahwa PGUN tidak menerbitkan jaminan perusahaan atau corporate guarantee demi menyokong perolehan utang tersebut. Perseroan tidak mengagunkan aset fisik perkebunan maupun menyediakan skema bantuan permodalan lainnya untuk menanggung fasilitas pinjaman yang dicairkan kepada PT Jhonlin Baratama.
Lebih jauh, pihak direksi menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun dana hasil pencairan kredit perbankan itu yang mengalir masuk ke kas internal PGUN. Pihak manajemen perseroan juga menyatakan tidak memiliki wewenang maupun catatan terperinci mengenai besaran plafon, tingkat suku bunga, serta peruntukan teknis dana yang diperoleh PT Jhonlin Baratama dari bank BUMN tersebut.
“Tidak ada dana dari fasilitas kredit tersebut akan mengalir ke Perseroan, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi korporasi Perseroan,” ungkap Tamlikho menambahkan.
Volume saham yang dijaminkan oleh ketiga entitas pemegang saham utama tersebut tergolong dalam skala yang sangat masif. Berdasarkan dokumen registrasi efek yang dihimpun pada 28 September, PT Araya Agro Lestari menggadaikan 100 persen saham miliknya yang mencakup 2.205.667.896 lembar saham atas emiten berkode PGUN tersebut.
Pada hari dan skema yang sama, PT Citra Agro Raya turut menggadaikan seluruh saham miliknya yang berjumlah 2.194.718.786 lembar saham atau setara dengan 100 persen kepemilikan portofolionya. Adapun PT Baramega Citra Mulia Persada melengkapi penjaminan tersebut dengan menyetor agunan berupa 100 persen kepemilikannya yang merepresentasikan 900.000.250 lembar saham perseroan.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis secara terbuka, ketiga pemegang saham pengendali tersebut menyatakan bahwa peruntukan agunan ekuitas ini bertujuan murni sebagai instrumen jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh afiliasi perseroan. Hal ini membuktikan bahwa penjaminan dilakukan demi pemenuhan kewajiban utang pihak debitur terkait dan bukan merupakan aksi pelepasan kepemilikan secara permanen di pasar reguler.
Aksi pengikatan saham emiten milik kelompok bisnis Haji Isam ke bank BUMN nyatanya tidak hanya terjadi pada PT Pradiksi Gunatama Tbk semata. Emiten produsen biodiesel terafiliasi lainnya, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), mencatatkan langkah serupa yang diprakarsai langsung oleh entitas pemegang kendali utamanya, PT Eshan Agro Sentosa.
PT Eshan Agro Sentosa resmi menandatangani akta gadai saham atas seluruh kepemilikannya di JARR pada 30 September lalu. Jumlah saham emiten perkebunan yang dijadikan agunan penjaminan kredit tersebut mencapai 100 persen kepemilikan pengendali atau ekuivalen dengan 7.997.556.204 lembar saham.
Direktur Utama PT Jhonlin Agro Raya Tbk Indra Irawan menyampaikan bahwa penandatanganan akta gadai saham oleh PT Eshan Agro Sentosa merupakan bagian dari mekanisme pengikatan agunan tambahan. Langkah penjaminan saham pengendali tersebut dipersyaratkan guna meningkatkan jaminan atas fasilitas pinjaman yang dinikmati oleh JARR dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk operasional bisnis perseroan.
Penyampaian klarifikasi resmi yang dirilis ke otoritas bursa ini diharapkan mampu memperjelas kedudukan hukum serta posisi fundamental emiten bagi para pemegang saham publik. Melalui penegasan ini, pihak manajemen perseroan menggarisbawahi bahwa kegiatan usaha dan neraca operasional tetap berjalan terpisah dari struktur perikatan utang entitas terafiliasi.


