Dewablog.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melayangkan kritik tajam terhadap keterangan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (1/10/2026) malam tersebut membahas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai dugaan masalah ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan, Denny menyoroti pernyataan ahli KPU, Agus Riwanto, yang mengklaim bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak memberikan keuntungan khusus bagi Gibran dalam proses pencalonan. Ahli tersebut sempat berargumen bahwa penetapan aturan tersebut dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dimulai, sehingga tidak relevan dikaitkan dengan kepentingan salah satu kandidat secara langsung.
“Jadi pernyataan Saudara Ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena hanya berselang 7 hari,” ungkap Denny Indrayana.
Denny kemudian mengurai kronologi penerbitan aturan tersebut untuk membantah keterangan ahli. Menurut data yang dipaparkan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy‘ari pada 9 Oktober 2023 dan resmi diundangkan empat hari setelahnya, tepatnya pada 13 Oktober 2023. Jarak waktu ini dinilai sangat dekat dengan tahapan pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 18 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa penetapan tersebut terjadi hanya berselang tiga hari sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023. Berdasarkan rentang waktu yang sempit tersebut, pihak pemohon merasa keterangan ahli yang menyebut penetapan aturan dilakukan jauh dari masa pencalonan tidak sesuai dengan fakta administratif yang ada.
Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini resmi diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada 17 September 2026. Para pemohon berargumen bahwa terdapat keraguan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diduga sempat tertutup dari informasi publik. Mereka menuntut agar Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan secara transparan dan imparsial terhadap bukti-bukti terkait kualifikasi pendidikan tersebut.
Apabila dalam proses persidangan terbukti bahwa persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, pihak pemohon mendesak agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan diskualifikasi. Sebaliknya, jika terbukti sah, mereka meminta agar keabsahan pencalonan ditegaskan kembali. Fokus utama dari permohonan ini adalah memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu, termasuk syarat calon, diuji melalui persidangan yang akuntabel demi mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak terkait.


