Dewablog.com — Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH. Hakim yang juga bertugas sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tersebut terbukti melanggar kode etik setelah melakukan pernikahan siri tanpa mengantongi izin dari atasan maupun persetujuan istri sahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (12/10). Berdasarkan putusan sidang, MNH dijatuhi hukuman berupa sanksi hakim nonpalu selama satu tahun dengan penempatan di PT TUN Makassar, disertai kebijakan penghentian pembayaran tunjangan jabatan selama masa sanksi berlangsung.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Suradi.

Pelanggaran yang dilakukan MNH dinilai mencederai integritas profesi hakim. Hakim tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap PNS pria yang hendak berpoligami untuk memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang.

Selain itu, MNH dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 terkait panduan penegakan kode etik hakim. Dalam persidangan, MKH menekankan pentingnya menjaga harga diri, kedisiplinan, dan integritas tinggi bagi setiap aparatur peradilan yang memikul amanah besar di mata publik.

Fakta persidangan mengungkap bahwa MNH telah menikah siri dengan wanita berinisial AAS sejak tahun 2022, atau sekitar enam bulan setelah ia dimutasi ke PTUN Serang. Pernikahan terlarang ini terungkap ketika istri sah MNH, DA, menjenguk suaminya yang saat itu sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Dari pernikahan sirinya, MNH diketahui telah memiliki dua anak kandung dan satu anak sambung, sementara dari pernikahan sahnya, ia telah dikaruniai enam orang anak.

Meskipun DA sempat mengajukan pencabutan laporan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024 dengan alasan demi nafkah dan kasih sayang anak-anak, MKH tetap melanjutkan proses pemeriksaan. Upaya MNH untuk mengajukan gugatan cerai pada awal 2024 juga tidak menghapus fakta pelanggaran etik yang telah terjadi sebelumnya, karena ia mencabut kembali permohonan tersebut dengan dalih emosi sesaat.

Dalam pembelaannya di hadapan sidang MKH, MNH mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Suradi bersama anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin, Diana Malemita Ginting, serta perwakilan dari KY tetap memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh hakim di Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat profesi dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.