Dewablog.com — Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah menyerahkan uang sebesar 554.500 dollar AS kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesaksian tersebut disampaikan Khalid dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Khalid menjelaskan bahwa pengembalian uang itu merupakan tindak lanjut setelah ia mendapatkan penjelasan dari pihak KPK. Uang tersebut awalnya diterima dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, dan sempat disimpan oleh Khalid sebelum akhirnya diserahkan ke kas negara.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi bukti berupa uang tunai sebesar 354.500 dollar AS dan sejumlah transfer dengan total 200.000 dollar AS yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. Khalid membenarkan jumlah total 554.500 dollar AS itu, mengakui bahwa uang tunai diserahkan oleh stafnya, dan setoran transfer juga dilakukan sesuai jumlah yang disebutkan.
Khalid Basalamah menguraikan kronologi penerimaan uang tersebut, yang bermula dari komunikasi antara stafnya dengan pihak Ibnu Mas’ud. Pertemuan tersebut, menurut Khalid, diadakan dengan permintaan khusus agar tidak ada kamera atau pemberitaan media.
Setelah pertemuan itu, staf Khalid menerima sejumlah uang yang pada awalnya dianggap sebagai pengembalian karena kesalahan hitung. Khalid menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang tersebut saat pertama kali menerimanya, sehingga ia menginstruksikan stafnya untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu.
Pihak Khalid kemudian beberapa kali bertemu dengan KPK untuk membahas perihal uang ini. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, KPK memberikan arahan jelas mengenai status uang yang telah dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud.
“Setelah ditanya beberapa dua kali pertemuan, pihak KPK mengatakan pada saya ini uangnya yang tadinya dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud itu harus dikembalikan ke negara,” ujar Khalid di persidangan.
Mendengar penjelasan dari KPK, Khalid Basalamah mengaku menyetujui permintaan tersebut dan segera mengambil tindakan untuk mengembalikan seluruh dana yang ada. Proses pengembalian dilakukan secara transparan melalui rekening penampungan KPK sebagai bagian dari proses hukum.
Peran Khalid sebagai Direktur Uhud Tour dalam pemberangkatan jemaah haji melalui PT Muhibbah Mulia Wisata juga menjadi sorotan dalam sidang ini. Ia menjelaskan detail pembayaran dan proses pengembalian uang setelah kepulangan jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2024, yang menjadi bagian dari konteks kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam pengelolaan dan pemberangkatan jemaah haji. Kesaksian Khalid Basalamah diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.


