Dewablog.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet tidak mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia mengubah semua jenis paket layanan menjadi skema akumulasi atau rollover. Klarifikasi ini disampaikan pemerintah untuk meluruskan persepsi masyarakat sekaligus memberikan panduan arah kebijakan bagi industri telekomunikasi pascaputusan peradilan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa substansi putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya tidak membatasi kebebasan maupun fleksibilitas operator dalam merancang portofolio produk layanan. Menurutnya, operator seluler tetap diperbolehkan menjual berbagai variasi paket data internet, asalkan hak dasar pelanggan terhadap kuota yang sudah dibeli tetap terakomodasi dan terlindungi secara nyata.
“Semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Evan Fathurokhman Adiwidjaja.
Evan menggarisbawahi bahwa fokus utama kementerian saat ini adalah memastikan terwujudnya perlindungan substantif bagi masyarakat pengguna layanan seluler. Pemerintah ingin memastikan bahwa nilai kuota yang belum terpakai tidak serta-merta hangus tanpa memberikan faedah apa pun, sehingga setiap skema layanan baru yang ditawarkan oleh pelaku industri telekomunikasi wajib mengedepankan asas keadilan bagi konsumen.
Berkenaan dengan pelaksanaan amanah tersebut, Komdigi mengonfirmasi telah menerima berkas laporan perdana mengenai implementasi perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler nasional, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Penyerahan dokumen tersebut merupakan pemenuhan tenggat waktu pelaporan awal yang ditetapkan pemerintah pada 28 September 2026, yang ke depannya akan terus dipantau secara berkala melalui laporan wajib bulanan.
Berdasarkan hasil evaluasi awal terhadap laporan ketiga operator tersebut, Komdigi mencatat bahwa penyedia layanan telekomunikasi sudah mulai memperluas ketersediaan paket data dengan mekanisme rollover. Skema tersebut memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mengalihkan sisa kuota yang belum terpakai ke periode tagihan atau masa aktif berikutnya, sehingga hak pemanfaatan internet pelanggan tidak terputus secara sepihak.
Kendati demikian, tim penilai pemerintah masih menemukan sejumlah paket internet non-rollover yang hanya memberikan perlindungan sebatas pemberitahuan berkala. Bentuk proteksi yang diterapkan oleh operator pada kategori paket tersebut umumnya hanya berupa pesan singkat peringatan atau notifikasi aplikasi mengenai batas akhir masa berlaku dan volume kuota yang masih tersisa.
Komdigi menilai langkah preventif berupa pengiriman notifikasi semata belum dapat dikategorikan sebagai bentuk perlindungan yang memadai sesuai mandat putusan Mahkamah Konstitusi. Peringatan masa aktif dipandang hanya berfungsi memberikan informasi waktu, tetapi sama sekali tidak menawarkan jalan keluar atau solusi konkret agar kuota yang tersisa tetap dapat dikonversi menjadi manfaat bagi konsumen.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan.
Denny menekankan bahwa esensi perlindungan konsumen dalam industri digital harus melampaui sekadar peringatan administratif. Operator diharapkan mampu menghadirkan skema kompensasi, perpanjangan, atau mekanisme lain yang memungkinkan pelanggan tidak kehilangan nilai ekonomi atas transaksi pembelian paket data yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Selain menyoroti mekanisme perlindungan, Denny juga meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas di tengah masyarakat mengenai batas waktu 28 September 2026. Ia menegaskan bahwa tanggal tersebut bukanlah tenggat akhir bagi seluruh operator untuk secara serentak mengubah semua portofolio paket internet menjadi berbasis rollover, melainkan murni batas waktu administratif penyerahan laporan kepatuhan awal kepada regulator.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses transisi ini melalui pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap setiap laporan bulanan yang masuk. Apabila evaluasi menunjukkan mekanisme perlindungan yang dihadirkan operator belum memenuhi standar mandat peradilan, pemerintah siap meminta penyesuaian aturan maupun format penawaran produk paket secara tegas demi melindungi hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, kementerian juga membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya untuk menampung berbagai masukan dan keluhan masyarakat terkait implementasi aturan ini. Selain memanfaatkan kanal layanan pelanggan resmi yang telah disediakan oleh masing-masing operator seluler, masyarakat juga dipersilakan menyampaikan laporan langsung melalui pusat panggilan call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi.


