Dewablog.com — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil langkah resmi terkait wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga saat ini, partai tersebut masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah untuk dilakukan kajian dan kalkulasi mendalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menelaah secara komprehensif isi putusan MK yang baru dikeluarkan beberapa hari lalu. Kajian tersebut menjadi krusial sebelum partai menentukan sikap politik terkait usulan yang digulirkan oleh pihak penggugat mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap,” ujar Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI.

Wacana pemakzulan ini mencuat setelah pihak penggugat berencana membawa persoalan ijazah Gibran ke lembaga legislatif. Denny Indrayana selaku pihak penggugat menyatakan tengah menyusun surat untuk melakukan audiensi dengan DPR, DPD, dan MPR sebagai langkah awal mendorong proses tersebut. Pihaknya berargumen bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi proses pemakzulan.

Menanggapi potensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait ijazah Gibran, Khozin menyebutkan bahwa secara regulasi hal tersebut dimungkinkan berdasarkan mekanisme yang ada. Namun, ia menekankan bahwa realisasi langkah tersebut masih bergantung pada dinamika politik ke depan. PKB sendiri menegaskan komitmennya untuk memastikan pemerintahan Prabowo-Gibran tetap berjalan hingga 2029 sesuai dengan janji politik dan program Asta Cita.

Di sisi lain, PKB saat ini tengah fokus pada agenda legislasi di DPR selama masa reses. Khozin menjelaskan bahwa meski memasuki masa reses dari 9 Oktober hingga 9 November, DPR tetap menjalankan rapat untuk mengejar target peresmian Panja Pemilu. Target utama mereka adalah merampungkan RUU Pemilu agar dapat disahkan menjadi undang-undang pada Maret mendatang.

Refly Harun, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengetuk pintu lembaga legislatif untuk memperjuangkan pemakzulan. Ia berharap agar pihak Istana memberikan perhatian terhadap isu ini meskipun mereka tetap akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR. Menurutnya, inisiasi pemakzulan merupakan pintu pertama yang harus ditempuh melalui fraksi-fraksi di parlemen.

Terkait pandangan publik mengenai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap pemerintahan saat ini, Khozin menilai hal tersebut sebagai opini subjektif. Ia menekankan bahwa media memiliki kebebasan dalam menanggapi pernyataan-pernyataan tersebut. Fokus utama PKB tetap pada stabilitas pemerintahan agar roda pembangunan nasional dapat berjalan efektif sampai masa jabatan berakhir.

Upaya hukum lain juga tengah dilakukan oleh pihak penggugat, termasuk pelaporan terhadap KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gerakan audiensi ke partai-partai politik pun diagendakan untuk melihat posisi masing-masing fraksi terkait isu yang sedang bergulir. Pihak penggugat secara khusus menyoroti peran penting PDI Perjuangan dalam menyikapi dinamika politik yang melibatkan kader mantan partai tersebut.

Secara keseluruhan, proses ini masih dalam tahap awal di mana berbagai pihak masih melakukan penjajakan komunikasi. PKB memilih untuk tetap berhati-hati dan berbasis pada data serta kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh. Waktu akan menentukan apakah wacana ini akan berkembang menjadi aksi nyata di parlemen atau sekadar menjadi wacana politik dalam dinamika demokrasi di Indonesia.