Dewablog.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sikap resmi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat menjadi perhatian publik. Pihak PKS menegaskan bahwa lembaga legislatif, dalam hal ini DPR RI, perlu mencermati substansi putusan tersebut sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh parlemen.
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, dalam keterangan resminya pada Kamis (8/10/2026), menyatakan bahwa partainya menghormati keputusan hukum yang telah diputus oleh hakim konstitusi. PKS menilai bahwa langkah lanjutan dari putusan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku demi menjaga integritas institusi negara di mata masyarakat.
“Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Pipin Sopian.
Pipin menekankan pentingnya standar etika dan integritas bagi para pemegang jabatan publik, terutama Presiden dan Wakil Presiden. Ia merujuk pada Pasal 9 UUD 1945 yang mengatur mengenai sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden untuk senantiasa memegang teguh konstitusi serta menjalankan seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia secara konsekuen.
Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap prosedur administratif semata, tetapi juga memerlukan keteladanan dari para pemimpin dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan. PKS berharap agar tindak lanjut atas putusan ini dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan kehidupan berbangsa serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar pada Pilpres 2024. Hakim konstitusi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut ke persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang secara absah dan meyakinkan menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan diskualifikasi terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.
Hakim konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa terkait fakta tidak adanya ijazah atau sertifikat pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA, hal tersebut secara substansial merupakan ranah kewenangan lembaga lain. MK menyatakan bahwa lembaga terkait yang memiliki wewenang dalam menilai keabsahan syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden harus mengambil peran lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Putusan ini menutup rangkaian persidangan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Hingga saat ini, polemik mengenai syarat pendidikan tersebut masih terus menjadi topik diskusi hangat di tengah masyarakat, terutama mengenai bagaimana mekanisme verifikasi dokumen pendidikan calon pemimpin nasional ke depannya agar tidak menimbulkan perdebatan serupa di masa depan.
PKS berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar proses bernegara tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Partai ini juga mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan lembaga peradilan sambil tetap menuntut adanya transparansi dari instansi terkait dalam memenuhi persyaratan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


