Dewablog.com — Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang hasil rampasan perkara senilai Rp 13,24 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada kas negara di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026) sore. Kehadiran Kepala Negara didampingi oleh sejumlah menteri kabinet dan pimpinan lembaga tinggi negara guna menyaksikan langsung pengembalian aset negara yang sangat besar ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.05 WIB, Presiden Prabowo didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia.

Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini terlihat kuat dengan kehadiran Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang turut mengawal jalannya prosesi penyerahan. Di lokasi acara, tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu terbungkus plastik bening telah tersusun rapi membentuk piramida tiga sisi di bagian kanan, kiri, dan tengah sebagai simbol fisik dari penyelamatan keuangan negara.

Total uang rampasan yang diserahkan secara resmi mencapai Rp 13.241.335.681.910 yang bersumber dari tiga pos penerimaan utama hasil kerja keras Satgas PKH. Bagian terbesar berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak hasil tindak lanjut tugas Satgas PKH dengan nilai mencapai Rp 8.229.846.923.898 yang kini dikembalikan ke kas negara untuk pembangunan nasional.

Pos penerimaan kedua berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang menyumbang sebesar Rp 3.475.738.523.741. Sementara itu, sisa perolehan bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia melalui penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271 yang berhasil diselamatkan dari para pelaku pelanggaran hukum.

Langkah penertiban ini tidak hanya berhenti pada penyelamatan uang negara, melainkan juga mencakup pemulihan hak atas penguasaan kawasan hutan di sektor perkebunan dan pertambangan. Secara keseluruhan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare di sektor perkebunan serta lahan seluas 14.633,79 hektare di sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola secara tidak sah.

Khusus pada pelaksanaan tahap kedelapan, satuan tugas ini menyerahkan kembali hak pengelolaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada pemerintah. Dari total lahan tahap delapan tersebut, kawasan seluas 140.762,04 hektare yang berasal dari sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dikelola secara produktif oleh Agrinas Palma Nusantara.

Sementara itu, sisa lahan berupa kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan guna menjalani proses reforestasi. Upaya pemulihan fungsi hutan ini dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah bencana alam akibat kerusakan hutan yang masif di berbagai wilayah Indonesia.

Selain lahan perkebunan dan konservasi, kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga dikembalikan pengelolaannya kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Keberhasilan pengembalian aset berupa tanah dan uang ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam secara tegas dan transparan.

“Uang hasil rampasan ini, seperti sebesar 6,6 triliun rupiah, dapat kita gunakan untuk merenovasi hingga enam ribu sekolah yang membutuhkan,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Alokasi dana hasil rampasan yang sangat besar ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam mendukung sektor pendidikan dan pembangunan infrastruktur dasar. Melalui pengawasan ketat dari Kejaksaan Agung dan kementerian terkait, seluruh aset yang telah kembali ke kas negara ini akan dioptimalkan penggunaannya demi kepentingan rakyat luas serta pemulihan lingkungan hidup secara berkelanjutan.