Dewablog.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah beserta lembaga penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Peradilan Militer. Langkah penyesuaian regulasi ini dinilai sangat mendesak demi menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan secara adil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa tenggat waktu transisi selama dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda atau mengulur-ulur proses reformasi peradilan militer. Seluruh instansi terkait diimbau untuk segera duduk bersama dan memulai pembahasan teknis perumusan aturan anyar tersebut sejak dini.

“Jadi tanpa harus menunggu 2 tahun, harusnya MA, Kejaksaan Agung, bahkan penyidik-penyidik Polri sudah mulai membahas ini semua. Kemenkum, Kemenham, Kemenko Polkam harus sudah membahas ini, jangan menunggu dua tahun,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

Lembaga-lembaga yang didorong untuk segera berkoordinasi meliputi Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sinergi antarinstansi ini dinilai krusial untuk menyelaraskan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Desakan reformasi ini berfokus pada urgensi penataan ulang wewenang pengadilan, di mana prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum diwajibkan untuk diadili di peradilan umum. Pembenahan ini dipandang penting untuk menghilangkan kesan impunitas serta menjamin keadilan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban tindak pidana.

Selain koordinasi antarlembaga negara, YLBHI juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses penyusunan draf perubahan undang-undang tersebut. Kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia yang selama ini konsisten mengawal isu peradilan militer diharapkan dapat dilibatkan secara bermakna sejak awal pembahasan.

“Masyarakat sipil yang selama ini berjuang harus diajak dan dilibatkan ikut merumuskan, jangan cuma jadi di pinggiran. Partisipasinya harus maksimal,” ujar Isnur.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Peradilan Militer sebelumnya menandai babak baru dalam perbaikan sistem hukum nasional. Keputusan tersebut memerintahkan pembenahan secara komprehensif agar mekanisme peradilan bagi personel militer yang terlibat tindak pidana non-militer selaras dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Dengan dimulainya pembahasan lebih awal oleh kementerian dan lembaga penegak hukum, reformasi peradilan militer diharapkan dapat rampung lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. Langkah proaktif ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia.