Dewablog.com — Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan, dengan pengumuman disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Selain itu, polisi juga menindak tegas perorangan dengan menetapkan 223 individu sebagai tersangka yang terlibat dalam insiden karhutla di berbagai daerah, menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Penyelidikan ini berlandaskan pada laporan-laporan polisi yang ditangani oleh Polda jajaran di seluruh Kalimantan, mencakup total 98 laporan terkait korporasi dan 273 laporan terkait perorangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa dari sembilan korporasi yang menjadi tersangka, tujuh di antaranya berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu lagi dari Kalimantan Selatan. Kasus-kasus yang melibatkan entitas korporasi ini tersebar di berbagai provinsi, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 25.600,26 hektar akibat kelalaian atau praktik ilegal yang dilakukan.

Secara rinci, Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi yang berujung pada penetapan tujuh korporasi sebagai tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu korporasi tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan mengidentifikasi satu korporasi tersangka dari 11 laporan yang mereka tangani. Penyelidikan terhadap korporasi ini menunjukkan fokus aparat dalam meminta pertanggungjawaban dari entitas hukum yang memiliki kewajiban menjaga lingkungan.

Di luar penetapan tersangka korporasi di Kalimantan, terdapat pula 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri yang menangani total 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Beberapa Polda lain juga menangani laporan tanpa adanya penetapan tersangka korporasi yang disebutkan pada kesempatan tersebut, antara lain Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, serta Dittipidter Bareskrim Polri dengan satu laporan.

Kombes Pol Pipit Subiyanto menegaskan bahwa korporasi-korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap korporasi memiliki tanggung jawab penuh atas kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di area konsesi mereka.

Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di bidang kelapa sawit, Kombes Pol Pipit belum dapat memastikan apakah kasus-kasus ini secara spesifik berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. “Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ujarnya, mengindikasikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan menentukan modus operandi pasti dari setiap kasus.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam karhutla juga mengalami peningkatan signifikan. Hingga 13 Oktober 2026, jumlah tersangka perorangan telah mencapai 223 orang, bertambah dari angka sebelumnya yaitu 196 orang. Kasus-kasus ini ditangani oleh 12 Polda dengan total 273 laporan polisi, mencakup luasan lahan terbakar seluas 5.157,89 hektar.

Para tersangka, baik dari pihak korporasi maupun perorangan, akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. Kombes Pol Pipit menjelaskan bahwa ancaman pidana maksimal yang menanti para pelaku mencapai 12 tahun penjara, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan lingkungan.

Penegakan hukum yang gencar ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap pembakaran sebagai cara mudah dan murah untuk membuka lahan. Polisi berharap kesadaran akan dampak buruk karhutla dapat meningkat di seluruh lapisan masyarakat.

“Ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” pungkas Kombes Pol Pipit Subiyanto.

Dampak dari kebakaran hutan dan lahan ini telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat. Data menunjukkan bahwa ratusan ribu orang telah menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat asap karhutla, dengan angka tertinggi tercatat di Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Ini semakin menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya bencana serupa.

Dengan penetapan tersangka korporasi dan individu ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik ilegal penyebab karhutla. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga mendorong semua pihak, khususnya korporasi di sektor perkebunan, untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan dan lingkungan, demi keberlanjutan alam dan kesehatan masyarakat Indonesia.