Dewablog.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus dugaan penganiayaan dan praktik kerja paksa yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23. Pihak kementerian telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan kapal tersebut beserta 28 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa temuan di lapangan mengarah pada praktik yang menyerupai perbudakan modern. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para ABK dipaksa bekerja sejak sore hingga pagi hari dengan kondisi makan yang sangat minim, yakni hanya dua kali dalam sehari. Situasi ini diperparah dengan adanya sistem hukuman fisik yang diberlakukan jika awak kapal gagal mencapai target tangkapan cumi yang telah ditentukan oleh pengelola kapal.
“Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono.
Selain tindak kekerasan, otoritas menemukan adanya indikasi pelanggaran administratif yang serius, yakni tidak aktifnya sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) di KM Maulana 23. Pelanggaran ini membuat kasus tersebut menjadi berlapis, mencakup dugaan pelanggaran izin operasional, aspek keamanan kapal, hingga perlindungan hak asasi manusia bagi para pekerja di sektor kelautan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mochamad Idnillah, menambahkan bahwa kementerian kini tengah melakukan pemetaan di sejumlah pelabuhan untuk mengidentifikasi kapal-kapal yang berisiko melakukan praktik kerja paksa dan perdagangan orang. Pemerintah melalui Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 kini memperketat aturan mengenai sertifikasi dan perlindungan awak kapal guna memastikan kesejahteraan nelayan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Salah satu akar permasalahan yang disorot oleh pemerintah adalah sistem perekrutan yang masih banyak melibatkan calo atau makelar. Praktik perantara ini sering kali menjanjikan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, mulai dari sistem bagi hasil yang tidak transparan, hingga ketidakpastian target tangkapan. Ke depannya, seluruh agen penyalur tenaga kerja perikanan diwajibkan memiliki izin resmi, dan kapal yang tidak memenuhi standar perekrutan akan menghadapi sanksi berupa penundaan penerbitan surat persetujuan berlayar.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, telah mengidentifikasi empat korban penganiayaan, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Para korban diketahui baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan sebelum akhirnya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum di atas kapal.
Modus yang digunakan untuk menutupi kejahatan tersebut terbilang sistematis. Pengurus kapal sempat memberikan keterangan palsu kepada keluarga korban dengan menyebut bahwa ABK yang bersangkutan mengalami sakit beri-beri dan sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan di Kepulauan Aru. Namun, hasil pendalaman kepolisian menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar dan korban tidak pernah menerima perawatan medis yang memadai dari pihak pengelola.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perikanan nasional untuk membenahi sistem tata kelola tenaga kerja. Pemerintah berkomitmen untuk mengevaluasi kembali jenis alat tangkap dan operasional kapal yang terindikasi melanggar hak-hak dasar pekerja. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi para nelayan dari praktik eksploitasi yang merendahkan martabat manusia di tengah laut.


