Dewablog.com — Tiga emiten besar di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), secara bersamaan mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Pengumuman ini muncul tepat setelah ketiga perusahaan tersebut menerima sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait temuan pelanggaran di bidang pasar modal.
Langkah korporasi ini dilakukan perusahaan sebagai respon terhadap dinamika pasar dan kondisi internal mereka. Secara rinci, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah menetapkan alokasi dana maksimal sebesar Rp 500 miliar untuk melaksanakan program buyback tersebut. Periode pelaksanaan pembelian saham oleh CUAN direncanakan berlangsung mulai dari 19 Oktober 2026 hingga berakhir pada 31 Desember 2026 mendatang.
Manajemen CUAN menyatakan bahwa dana sebesar Rp 500 miliar tersebut telah disiapkan untuk menanggung seluruh biaya yang timbul, termasuk biaya transaksi, perantara perdagangan, dan biaya pendukung lainnya. Pihak perusahaan memastikan bahwa aksi ini tidak akan mengganggu kinerja operasional maupun pendapatan perseroan karena saldo laba dan arus kas saat ini dinilai mencukupi untuk mendukung program tersebut.
Sementara itu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengambil langkah yang lebih besar dengan mengalokasikan dana hingga Rp 1 triliun untuk aksi serupa. Periode pelaksanaan buyback BREN dijadwalkan sama dengan CUAN, yakni dari 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. BREN menegaskan bahwa struktur modal kerja dan arus kas perusahaan dalam posisi yang sehat untuk menjalankan program ini tanpa memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan bisnis mereka.
“Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.000.000.000.000,” jelas Manajemen BREN.
Di sisi lain, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) juga mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan nilai maksimal mencapai Rp 1 triliun. Berbeda dengan dua emiten lainnya, periode buyback untuk DSSA direncanakan berlangsung lebih panjang, yakni dimulai pada 19 Oktober 2026 dan akan berakhir pada 18 Januari 2027. Perusahaan memastikan bahwa aksi ini didukung sepenuhnya oleh arus kas dan saldo laba yang memadai.
Aksi korporasi yang dilakukan secara serentak oleh ketiga emiten ini terjadi di tengah sorotan regulator. OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak terkait atas pelanggaran dalam transaksi saham DSSA dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi sebesar Rp 500 miliar terkait penjatahan saham BREN dan denda sebesar Rp 100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
Keputusan pemberian sanksi tersebut diambil oleh regulator setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026. Temuan OJK mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) atau UUPPSK. Sementara itu, untuk BREN dan CUAN, sanksi diberikan terkait proses penawaran umum yang diduga melanggar Pasal 107 UUPM atau UUPPSK.
Pasar saat ini mencermati bagaimana pelaksanaan buyback ini dapat memengaruhi likuiditas dan kepercayaan investor terhadap ketiga saham tersebut. Dengan adanya komitmen dana dari masing-masing perusahaan, manajemen berupaya menunjukkan stabilitas internal di tengah proses kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Transaksi ini akan dilakukan melalui mekanisme pasar yang diawasi ketat sesuai ketentuan otoritas bursa.

