Dewablog.com — Padang, Sumatera Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis pemaafan kepada Yogi Gilang Arya Setia yang terbukti bersalah karena menjual kembali layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Keputusan ini menarik perhatian publik lantaran Yogi, yang semula dituntut hukuman penjara tiga bulan, akhirnya tidak dikenakan pidana atau tindakan apa pun, menandai penerapan ketentuan baru dalam hukum acara pidana Indonesia.
Yogi Gilang Arya Setia dinyatakan bersalah atas pokok perkara telekomunikasi, namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan maaf kepadanya. Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto, dalam sidang pada Kamis, 15 Oktober 2026, secara tegas membacakan putusan tersebut, menandai sebuah preseden dalam penegakan hukum di Tanah Air.
“Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi,” tutur Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto.
Hakim lebih lanjut menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia tidak dijatuhkan pidana atau dikenakan tindakan apapun, sebuah putusan yang merefleksikan konsep pemaafan atau judicial pardon yang baru diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Judicial pardon ini menjadi salah satu inovasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan sanksi meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan pertimbangan tertentu.
Putusan pemaafan ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 54 yang memuat pedoman pemidanaan. Pasal tersebut memerintahkan pertimbangan berbagai aspek dalam menentukan pidana, termasuk bentuk kesalahan, motif, tujuan, sikap batin pelaku, perencanaan tindak pidana, cara melakukan, sikap setelah tindak pidana, riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan dari korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ayat 2 dari pasal yang sama secara eksplisit menyebutkan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dan setelah tindak pidana dapat menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan. Ketentuan ini memberikan landasan hukum bagi hakim untuk mengambil keputusan yang lebih bijaksana, mempertimbangkan konteks yang lebih luas dari suatu tindak pidana.
Ketentuan mengenai pemaafan ini kemudian diuraikan lebih detail dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 19 KUHAP baru mendefinisikan putusan pemaafan sebagai pernyataan hakim dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dan setelah terjadinya tindak pidana, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih proporsional dan manusiawi, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Pasal 246 KUHAP baru mengatur kondisi di mana putusan pemaafan dapat diberikan oleh hakim terhadap terdakwa. Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. Putusan ini dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri yang dikenal sebagai Putusan Pemaafan Hakim, menegaskan posisinya dalam sistem hukum Indonesia.
Meskipun Putusan Pemaafan Hakim dapat diajukan untuk banding, KUHAP baru melalui Pasal 299 ayat 2 huruf b secara jelas mengatur bahwa putusan ini tidak dapat diajukan untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas hukum dan menghindari perpanjangan proses peradilan yang tidak perlu untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan dengan pertimbangan khusus oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan pedoman bagi hakim dalam membuat putusan pemaafan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026. Perma ini menguraikan secara rinci jenis perbuatan atau pasal yang bisa dijatuhi putusan pemaafan, di antaranya adalah tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta. Selain itu, putusan pemaafan juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana aduan, memberikan ruang bagi penyelesaian kasus yang bersifat ringan dan tidak merugikan kepentingan umum secara luas, serta memprioritaskan penyelesaian yang berkeadilan.
Kasus yang menjerat Yogi bermula ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink pada tahun 2024 untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai. Minimnya sinyal telekomunikasi konvensional di wilayah tersebut membuat koneksi internet yang disediakan Yogi menjadi sangat diminati, tidak hanya oleh warga tetapi juga oleh instansi pemerintah setempat. Kondisi geografis Mentawai yang sulit dijangkau sinyal telekomunikasi reguler menjadikan layanan Starlink sebagai solusi vital bagi konektivitas di sana, menawarkan kecepatan dan jangkauan yang sulit dicapai oleh penyedia lain.
Melihat tingginya permintaan dan kebutuhan akan internet, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, ia menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat dan institusi di Sikakap, berupaya memenuhi kebutuhan konektivitas yang mendesak di daerah terpencil tersebut. Perusahaan Yogi telah resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, menunjukkan upaya legalitas usahanya, meskipun izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses pengurusan.
Namun, upaya Yogi untuk menyediakan akses internet di daerah terpencil ini berujung pada masalah hukum. Pada 2 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026, didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan perkara yang terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Meskipun dihadapkan pada dakwaan serius, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk mungkin motifnya untuk membantu masyarakat yang kesulitan akses internet, serta upaya legalisasi usahanya melalui NIB, sehingga menjatuhkan putusan pemaafan yang meringankan, mencerminkan semangat keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.


