Dewablog.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar inspeksi mendadak (sidak) skala besar di kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Operasi ini berujung pada pengamanan 45 warga negara asing (WNA) yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan intensif, menyusul serangkaian aduan serius dari masyarakat setempat yang merasa sangat terganggu oleh ulah sejumlah individu asing. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara langsung memimpin dan memantau jalannya operasi pengawasan tersebut, menegaskan komitmen pihaknya dalam merespons keresahan publik. Dalam sidak tersebut, Imigrasi mengidentifikasi total 88 WNA yang masuk kategori pengungsi (Sur Place Refugee) dengan dokumen STP, dan dari jumlah itu, 45 orang secara khusus diamankan untuk pendalaman data dan verifikasi dokumen keimigrasian mereka.
Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan sidak massal ini didasari oleh akumulasi laporan dan keluhan dari para penghuni apartemen yang merasa terusik. Aduan-aduan tersebut tidak hanya sebatas ketidaknyamanan, melainkan mencakup dugaan tindakan yang lebih serius seperti pelecehan verbal atau “cat calling”, aksi pembuntutan, hingga sentuhan fisik yang dilakukan oleh oknum WNA. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan warga, bahkan memunculkan spekulasi adanya potensi tindakan pidana yang telah atau sedang terjadi di lingkungan apartemen yang memerlukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dalam kesempatan sidak tersebut, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko berdialog langsung dengan beberapa penghuni apartemen untuk mendengar keluhan mereka. Salah seorang wanita penghuni apartemen secara gamblang menceritakan pengalamannya yang berulang kali digoda dan dikuntit oleh WNA. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut sering terjadi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 atau 02.00, saat ia pulang dari pasar atau setelah berjualan kue di sekitar area apartemen. Wanita tersebut bahkan memperlihatkan rekaman video kepada petugas dan Hendarsam sebagai bukti kuat, menegaskan bahwa ia telah tiga kali mengalami pembuntutan dan percobaan penarikan fisik oleh WNA yang sama.
Merespons aduan yang disampaikan secara langsung oleh warga, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan juga merupakan bentuk respons cepat dan tegas dari Imigrasi terhadap tingkat keresahan masyarakat yang sudah mencapai tahap mengganggu. Ia berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap keluhan yang masuk dan memastikan bahwa keberadaan serta segala aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia sepenuhnya mematuhi izin yang dimiliki dan regulasi hukum yang berlaku. Imigrasi tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, baik itu terkait dokumen keimigrasian maupun tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum.
“Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti, bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami,” tegas Hendarsam Marantoko, menyoroti potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.
Setelah proses pendataan awal yang menyeluruh, sebanyak 45 WNA yang diidentifikasi memiliki potensi pelanggaran atau membutuhkan verifikasi lebih lanjut, dibawa langsung ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi. Di sana, mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan yang mencakup verifikasi mendalam atas identitas, keabsahan dokumen keimigrasian, serta peninjauan kesesuaian aktivitas mereka dengan jenis izin tinggal yang dimiliki. Dari data awal, tercatat 88 WNA di apartemen tersebut memegang dokumen perlindungan dari PBB (UNHCR) atau surat keterangan hilang. Kelompok ini didominasi oleh warga negara Somalia dengan 55 orang, diikuti oleh Afghanistan sebanyak 16 orang, Irak 10 orang, dan Sudan 5 orang, serta beberapa individu dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
Rincian lebih lanjut mengenai 45 WNA yang diamankan untuk pemeriksaan mendalam menunjukkan keberagaman status dan kebangsaan. Sebanyak 41 orang di antaranya merupakan pemegang izin tinggal terbatas penanaman modal asing (Itas PMA), mengindikasikan mereka seharusnya memiliki kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu, terdapat 1 orang pemegang izin tinggal kunjungan (ITK C22), 2 orang yang kuat dugaan telah melewati batas izin tinggal atau overstay (berasal dari Yaman dan Palestina), serta 1 orang individu yang tidak memiliki identitas jelas berinisial AY. Kelompok ini berasal dari berbagai negara, termasuk Somalia (25 orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Petugas Imigrasi saat ini sedang gencar mendalami keabsahan setiap dokumen yang diserahkan, menelusuri status izin tinggal mereka, dan memverifikasi kesesuaian kegiatan para pemegang Itas PMA di lapangan. Proses ini krusial untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan izin atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Pemeriksaan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap apakah ada motif lain di balik keberadaan mereka atau jika mereka terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan dokumen, atau terlibat dalam kegiatan ilegal, pihak Imigrasi tidak akan segan untuk memproses hukum WNA yang bersangkutan. Sanksi yang mungkin diterapkan bervariasi, mulai dari deportasi hingga proses pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kembali menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperketat pengawasan terhadap WNA di seluruh wilayah Indonesia. Ia menekankan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan secara berkesinambungan sebagai wujud nyata kehadiran Imigrasi di tengah-tengah masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Langkah ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi setiap regulasi hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ini sekaligus menjadi pesan jelas bagi seluruh WNA untuk selalu menghormati dan menaati hukum negara tuan rumah.


