Dewablog.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (6/10/2026). Beleid yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini disahkan setelah melalui proses pembahasan singkat antara pemerintah dan DPR yang dimulai sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026. Regulasi baru ini lahir sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 terkait gugatan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja.
Pengesahan aturan ini sempat menuai kritik dari pihak serikat buruh, salah satunya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Mereka menyuarakan kekecewaan lantaran proses pembahasan pasal-pasal dinilai berlangsung tertutup dan minim keterlibatan pihak pekerja. Serikat buruh mengklaim tidak menerima draf naskah undang-undang tersebut, padahal kebijakan ini berdampak langsung terhadap nasib sekitar 135 juta pekerja di Indonesia.
“Penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” tegas Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menyatukan norma-norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian hukum di lapangan. Pemerintah mengklaim bahwa regulasi ini fundamental dalam mengukuhkan pilar perlindungan yang lebih berkeadilan bagi seluruh pekerja. Fokus utama aturan ini mencakup delapan poin perlindungan esensial, mulai dari aspek non-diskriminasi hingga penguatan penegakan hukum.
Dalam aspek perlindungan hak, undang-undang ini mempertegas jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi seluruh pekerja tanpa memandang latar belakang. Prinsip non-diskriminasi kini diwajibkan dalam setiap tahapan, mulai dari proses rekrutmen, penentuan upah, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Tujuannya adalah memastikan setiap individu memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di lingkungan kerja masing-masing.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan pencari kerja dengan mewajibkan penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Aturan ini dinilai krusial untuk menjamin kesetaraan akses bagi masyarakat sekaligus menutup celah praktik percaloan, penipuan, serta penyebaran lowongan kerja fiktif yang merugikan masyarakat. Selain itu, status pemagangan kini diatur lebih ketat dengan adanya batasan waktu, pemberian uang saku, serta kewajiban kepesertaan jaminan sosial.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kini ditempatkan sebagai hak fundamental yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui penerapan sistem manajemen yang terintegrasi. Fokusnya tidak hanya tertuju pada penanganan pasca-kecelakaan kerja, melainkan juga pada upaya pencegahan risiko dan pengendalian bahaya di lingkungan kerja. Pengawasan ketenagakerjaan pun ditransformasikan menjadi instrumen yang lebih profesional, independen, dan proaktif dalam menindak setiap pelanggaran norma.
Lebih lanjut, undang-undang ini memperkuat efektivitas penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas namun tetap proporsional. Sanksi dirancang untuk memberikan efek jera agar pengusaha mematuhi kewajiban hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Selain poin-poin pokok tersebut, terdapat sejumlah aturan baru seperti penguatan peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen.
Pemerintah juga memasukkan poin mengenai pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta integrasi data pusat dan daerah untuk sinkronisasi kebijakan. Perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan perempuan, juga diperkuat, terutama terkait hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja kini memiliki landasan hukum yang lebih pasti sebagai bentuk perlindungan hak asasi pekerja.
Implementasi undang-undang ini nantinya akan mencakup perluasan ruang lingkup bagi pekerjaan fleksibel yang disesuaikan dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital. Kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah akan terus didorong untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja nasional. Dengan adanya kepastian hukum ini, pemerintah berharap dapat tercipta keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi yang sehat untuk keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
Pemerintah juga akan melakukan optimalisasi pengawasan melalui penambahan jumlah pengawas ketenagakerjaan agar rasionya seimbang dengan jumlah perusahaan dan pekerja di setiap wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aturan yang tertuang dalam undang-undang dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. Meskipun kritik mengenai transparansi sempat mengemuka, pihak DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pengesahan sebagai langkah strategis bagi masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia.


