Dewablog.com — Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan tanggapan resmi terkait langkah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menunjukkan ijazah kelulusannya dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh jalannya proses peradilan yang sedang berlangsung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyatakan bahwa pihak universitas menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan di pengadilan. Menurutnya, UGM telah melaksanakan kewajiban dan perannya secara kooperatif, termasuk dengan menyerahkan berbagai berkas serta bukti pendukung yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum maupun majelis hakim.

“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana.

Made Andi menambahkan bahwa hingga saat ini pihak civitas akademika UGM belum memiliki informasi tambahan lain yang perlu disampaikan kepada khalayak publik terkait perkara tudingan ijazah palsu tersebut. Apabila kelak terdapat perkembangan signifikan yang perlu diumumkan, kampus yang berbasis di Yogyakarta tersebut berjanji akan menyampaikannya pada kesempatan pertama.

Di samping itu, perwakilan UGM juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh media massa maupun masyarakat luas terhadap jalannya penanganan kasus hukum yang menyeret nama mantan kepala negara tersebut. Perhatian publik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi.

Kehadiran Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut terjadi pada Kamis (5/11) lalu. Dalam persidangan tersebut, mantan Wali Kota Surakarta dan Gubernur DKI Jakarta itu hadir secara langsung sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Di hadapan majelis hakim dan para peserta sidang, Joko Widodo memperlihatkan dokumen fisik ijazah pendidikan yang dimilikinya secara berurutan, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Sarjana (S1) yang diterbitkan oleh UGM. Langkah ini diambil untuk membantah tuduhan mengenai keaslian dokumen kelulusannya.

Secara khusus, Joko Widodo memberikan penegasan mengenai foto diri yang tertera pada lembar ijazah S1 UGM miliknya. Ia menegaskan bahwa sosok pria berkumis tipis dan mengenakan kacamata dalam foto ijazah tersebut adalah benar-benar dirinya sewaktu menempuh pendidikan di bangku perkuliahan.

Usai memberikan kesaksian di ruang sidang, Joko Widodo menyampaikan harapannya agar penanganan perkara ini melalui jalur hukum dapat memberikan kepastian serta memulihkan nama baiknya dari segala tuduhan yang beredar di masyarakat. Proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini pun masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai agenda pemeriksaan hukum yang ditetapkan.