Dewablog.com — Sebanyak 11 orang warga sipil ditangkap oleh pihak berwenang terkait penyalahgunaan fasilitas negara di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026). Para pelaku tersebut diduga menjalankan praktik perjudian daring dengan memanfaatkan rumah dinas milik salah satu perwira TNI Angkatan Darat sebagai markas operasional mereka.
Rumah dinas yang menjadi lokasi penggerebekan tersebut tercatat ditempati oleh Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap-1/Jakarta, Letnan Kolonel Infanteri berinisial A. Berdasarkan penyelidikan awal, rumah fasilitas negara itu disewakan oleh oknum perwira tersebut kepada pihak sipil yang kemudian menggunakannya untuk aktivitas ilegal.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Noor Ishak, menjelaskan bahwa tindakan penyewaan rumah dinas kepada warga sipil merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit aktif dan tidak boleh dialihfungsikan atau disewakan kepada pihak luar, sehingga penyalahgunaan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan hukum yang serius.
“Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil dan penyewa justru menyalahgunakan rumah dinas tersebut untuk aktivitas tindak pidana,” ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Noor Ishak.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pihak TNI AD tidak akan memberikan toleransi atau perlindungan kepada anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Menurut Maruli, tindakan Letkol A yang membiarkan aktivitas ilegal berlangsung di fasilitas militer merupakan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi TNI secara keseluruhan.
Saat ini, Letkol A telah menjalani penahanan di Pusat Polisi Militer (Pomdam) Jayakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap motif di balik penyewaan rumah dinas tersebut serta mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain atau bentuk perlindungan terencana dalam operasi perjudian yang berlangsung di lingkungan militer tersebut.
Kasus ini memicu reaksi dari kalangan legislatif, salah satunya Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Ia menyatakan keheranannya atas beroperasinya aktivitas perjudian yang melibatkan banyak perangkat komputer di lingkungan rumah dinas militer tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal. Ia mendesak agar insiden ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan aset dan fasilitas negara di lingkungan TNI.
Sukamta menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Menurutnya, pihak berwenang perlu menelusuri secara mendalam mengenai siapa aktor intelektual yang mengendalikan kegiatan tersebut serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur sipil maupun militer, mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
TNI AD sendiri berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap oknum perwira tersebut hingga ke tahap persidangan militer. Pihak Pomdam Jaya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menentukan tingkat kesalahan Letkol A dalam penyalahgunaan wewenang ini. Ke depannya, diharapkan evaluasi pengawasan internal dapat diperketat guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa yang melibatkan aset-aset vital milik negara.


