Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selama dua hari, yakni pada 14 dan 15 Oktober 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul pelaksanaan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sehari sebelumnya guna mengusut dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) penanggulangan bencana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penggeledahan mencakup sejumlah ruangan strategis di lingkungan BNPB. Selain ruang kerja mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, tim penyidik juga menyisir ruang deputi, bagian pengadaan barang dan jasa, hingga ruangan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial GSP.

“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Meskipun telah melakukan penyisiran, Taufik belum memberikan perincian mengenai barang bukti apa saja yang berhasil disita dari ruangan mantan Kepala BNPB tersebut. Pihak KPK menyatakan bahwa hasil penggeledahan akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat setelah proses inventarisasi barang bukti selesai dilakukan.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Bima Setiawan, yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lembaga tersebut, sebagai tersangka. Bima diduga terlibat dalam konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan dana siap pakai bencana sepanjang tahun 2024 hingga 2026.

Menurut keterangan penyidik, dana siap pakai merupakan anggaran khusus yang dicadangkan pemerintah untuk kondisi darurat. Pencairan dana ini bersifat fleksibel namun tetap harus memenuhi kriteria ketat, seperti penetapan status keadaan darurat, status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana dari Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Anggaran tersebut diketahui telah digunakan untuk menangani berbagai bencana nasional, mulai dari kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di NTT, hingga banjir di Aceh.

Dalam modusnya, KPK menduga BNPB melakukan penunjukan langsung kepada sejumlah vendor melalui rencana kerja kolaboratif dengan dalih mempercepat penanganan bencana. Namun, sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut diduga kuat berafiliasi langsung dengan Bima Setiawan. Nilai total pengadaan yang terindikasi dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 148 miliar.

Penyelidikan KPK mengungkap adanya aliran dana dari proyek pengadaan tersebut yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima diduga digunakan untuk pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham tersebut tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau setara dengan 1,07 persen dengan nilai investasi puluhan miliar rupiah.

Akibat perbuatannya, Bima Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Bima, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam klaster kedua yang diduga turut terlibat dalam praktik rasuah di lingkungan BNPB tersebut. Tim penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain guna mengungkap konstruksi kasus secara utuh.