Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan praktik politik uang dalam perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Laporan tersebut diajukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menyusul agenda muktamar yang telah diselenggarakan pada Agustus 2026 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan bahwa setiap aduan yang diterima oleh pihak KPK akan melalui serangkaian proses penelaahan dan verifikasi yang ketat guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan mekanisme operasional lembaga.
Dalam keterangan resminya, Budi memberikan klarifikasi mengenai prosedur penanganan laporan tersebut guna menjaga transparansi publik. Ia memastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada penyidik KPK selama proses pelaporan berlangsung. Terkait materi pelaporan maupun identitas pihak pelapor, pihak KPK menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan data yang dikecualikan untuk dipublikasikan secara terbuka guna menjaga kerahasiaan proses verifikasi.
“Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK. Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, pihak PCNU Sekadau mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti penting sebagai pendukung laporan, termasuk dokumen kronologi peristiwa dan tiket penerbangan yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian dana tertentu.
Selain dokumen, pihak pelapor juga mengembalikan dana yang diklaim sebelumnya sempat diterima oleh pengurus cabang terkait. Bagus menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas dugaan pengondisian dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam di Muktamar ke-35 NU. Pihaknya mendesak agar komisi antirasuah segera menelusuri aliran dana tersebut hingga menemukan pihak-pihak yang terlibat di balik praktik tersebut.
Lebih lanjut, pihak PCNU Sekadau mengungkapkan bahwa dugaan praktik politik uang ini tidak hanya terjadi di lingkungan internal mereka saja. Bagus menyebutkan setidaknya terdapat 27 pengurus cabang lainnya yang diindikasikan memiliki pengalaman serupa dan menyatakan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum serupa. Pengembalian dana tersebut diharapkan dapat memicu pengusutan lebih mendalam terkait integritas proses pemilihan di organisasi keagamaan tersebut.
Menanggapi desakan pelapor, KPK berkomitmen untuk tetap menjaga akuntabilitas dalam setiap tahapan kerja penanganan laporan. Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihak lembaga akan tetap memberikan informasi mengenai perkembangan tindak lanjut dari laporan tersebut kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses kerja. Hingga saat ini, pihak KPK belum merinci detail mengenai jadwal pemeriksaan saksi-saksi terkait, namun dipastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan temuan bukti-bukti yang diserahkan.


