Dewablog.com — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau secara resmi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melaporkan adanya dugaan praktik politik uang dalam perhelatan Muktamar ke-35 NU. Laporan tersebut berfokus pada upaya pengondisian dukungan terhadap calon Rais Aam dalam ajang yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, tersebut. Dalam kedatangannya, perwakilan pengurus menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen kronologi, tiket penerbangan, hingga mengembalikan seluruh uang tunai yang sebelumnya sempat diterima dari pihak tim pemenangan.
Proses penyerahan berkas pengaduan serta pengembalian dana tersebut dilakukan langsung di bagian Hubungan Masyarakat dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Seluruh barang bukti tersebut diterima oleh penyidik KPK untuk ditelaah lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana gratifikasi atau korupsi di dalamnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga integritas organisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama serta membersihkan nama organisasi dari praktik-praktik yang mencederai marwah jamiyah.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi serta membersihkan NU dari praktik suap dan korupsi,” tegas Bagus Fitrianto, Ketua PCNU Kabupaten Sekadau.
Bagus Fitrianto menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PCNU Sekadau ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Pihaknya mengklaim terdapat sekitar 27 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama lainnya yang juga menyatakan kesiapan untuk menempuh langkah serupa guna mengembalikan dana yang sempat mereka terima dari pihak terkait. Para pelapor mendesak agar aparat penegak hukum di KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sebagai aktor intelektual di balik aliran dana tersebut.
Menanggapi isu tersebut, praktisi hukum dari LBH Astranawa, Andi Mulya, memberikan pandangan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan harus dibedakan dengan keberadaan organisasi kemasyarakatan itu sendiri. Ia menegaskan bahwa ranah kerja KPK berkaitan erat dengan penggunaan uang negara oleh pejabat negara. Menurutnya, jika terdapat aliran dana yang bersumber dari uang negara atau pejabat negara, maka hal tersebut menjadi kewenangan mutlak penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang bersangkutan.
Senada dengan hal tersebut, kader NU Mukhlas Syarkun menyatakan keprihatinannya atas isu risywah yang mencuat. Ia menekankan bahwa NU sebagai jamiyah keagamaan tidak memiliki otoritas dalam mengelola keuangan negara, sehingga jika terdapat dana yang dikembalikan ke KPK, maka tanggung jawab moral dan hukum harus dipikul oleh oknum pejabat negara yang memberikan dana tersebut. Ia berharap pihak luar tidak serta merta menyangkutpautkan institusi NU maupun kegiatan IKAPETE dengan dugaan praktik korupsi yang tengah diselidiki.
Berdasarkan dokumen kronologi yang dilaporkan, rangkaian peristiwa bermula pada 8 Agustus saat rombongan pengurus dari Kalimantan Barat dikoordinasikan oleh pihak tertentu untuk berangkat ke Jakarta. Rombongan menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan IU691 menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Jakarta, mereka diarahkan untuk menghadiri agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI yang disinyalir menjadi pintu awal pengondisian suara.
Setelah agenda di Gedung MPR RI selesai, rombongan diboyong menuju Hotel Royal Kuningan di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, diduga terjadi pembagian uang muka sebesar Rp 40 juta per perwakilan PC/PWNU. Sejumlah pengurus cabang dari berbagai daerah seperti Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, hingga Melawi tercatat dalam daftar penerima dana tersebut. Proses ini kemudian berlanjut hingga ke arena Muktamar di Jombang, di mana sisa dana pelunasan diberikan di Hotel Fatma, yang dikaitkan dengan tim pemenangan salah satu calon.
Pihak pelapor berharap dengan diserahkannya bukti-bukti berupa dokumen perjalanan dan uang tunai tersebut, KPK dapat bekerja secara objektif. Mereka menunggu perkembangan kasus ini agar oknum yang berada di balik skema pengondisian suara tersebut segera mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. Transparansi dalam penanganan laporan ini dianggap krusial agar publik, khususnya warga nahdliyin, mendapatkan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang mencederai proses demokrasi di dalam Muktamar.


