Dewablog.com — Mahkamah Konstitusi mendalami prosedur penerbitan surat penyetaraan pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan perkara sengketa penetapan hasil pemilihan presiden di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Majelis hakim mengonfirmasi langsung mekanisme verifikasi dokumen kesetaraan tersebut kepada jajaran pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemeriksaan materiil ini merupakan bagian dari perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya. Perkara tersebut menempatkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai pihak termohon serta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai pihak turut terkait.

Pihak pemohon mempermasalahkan keterpenuhan syarat pendidikan formal Gibran saat mendaftar dalam kontestasi pemilu, dengan mendalilkan adanya informasi administratif yang baru terungkap dan dinilai tertutupi. Pemohon meminta Mahkamah menjatuhkan putusan diskualifikasi apabila pembuktian persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya kriteria pendidikan, atau sebaliknya menegaskan keabsahan pencalonan jika seluruh syarat terbukti sah secara hukum.

Untuk menguji dalil pemohon, Mahkamah Konstitusi menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto, tim penilai kementerian, serta Atase Pendidikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia dan Singapura. Keterangan para pihak difokuskan pada kronologi permohonan penyetaraan yang diajukan Gibran secara daring pada 6 Agustus 2019.

Gogot Suharwoto menguraikan bahwa berkas permohonan penyetaraan yang masuk saat itu mencakup rekam jejak pendidikan bertahap dari tiga institusi berbeda. Dokumen hasil belajar yang diserahkan meliputi jenjang formal di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 1 Surakarta di Indonesia, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Pelayanan penyetaraan ijazah luar negeri tersebut diproses berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018 tentang petunjuk teknis layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Aturan tersebut menetapkan standardisasi dokumen wajib guna memvalidasi keabsahan status lembaga dan capaian akademis peserta didik di luar yurisdiksi nasional.

Gogot menjelaskan berkas yang dipersyaratkan mencakup pasfoto, paspor pemohon, surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia di negara asal sekolah atau perwakilan negara asing di Indonesia, serta ijazah, diploma, atau sertifikat resmi dari lembaga bersangkutan. Pemohon juga diwajibkan melampirkan transkrip nilai, struktur kurikulum acuan, akta kelahiran, hingga buku rapor berjenjang tiga tahun terakhir sesuai tingkatan yang diajukan.

Berkas administrasi Gibran tersebut kemudian diperiksa secara komparatif oleh tim penilai ahli dengan meninjau muatan kurikulum di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch. Penilaian diarahkan untuk mencocokkan capaian pembelajaran luar negeri dengan standar kompetensi kelulusan sekolah menengah kejuruan di Indonesia.

“Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK,” ujar Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.

Hasil telaah substantif tim penilai selanjutnya diteruskan ke tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Otoritas kementerian kemudian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 pada 6 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Gogot menekankan bahwa penilaian ijazah lintas negara menuntut pendekatan holistis karena adanya perbedaan struktur kurikulum, penamaan jenjang, durasi studi, hingga terminologi dokumen kelulusan antarnegara. Oleh karena itu, penilaian dilakukan terhadap kontinuitas seluruh riwayat pendidikan pemohon, bukan sekadar bertumpu pada satu dokumen terisolasi.

Dalam konstruksi penilaian tersebut, sertifikat General Certificate of Education Ordinary Level atau O-Level dari Orchid Park Secondary School Singapura tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah sekolah menengah atas di Indonesia. Sertifikat tersebut dinilai sebagai fondasi rekam jejak pendidikan menengah yang kemudian berlanjut ke program Diploma of Business Studies di UTS Insearch Sydney pada periode 2005 hingga 2006.

Struktur mata kuliah yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, seperti akuntansi, manajemen keuangan, hukum bisnis dan etika, pemasaran, ekonomi mikro, serta manajemen, dinilai ekuivalen dengan bobot kompetensi keahlian akuntansi dan keuangan pada SMK nasional. Penyetaraan tersebut didasarkan pada perpaduan durasi dan kompetensi hasil belajar secara kumulatif.

Sorotan persidangan menajam ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mendalami jenis dokumen fisik yang diterbitkan oleh UTS Insearch atau yang kini dikenal sebagai UTS College. Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen Kemendikdasmen Taufiq Damarjati membenarkan bahwa dokumen yang diterima pihak kementerian dari institusi Australia tersebut bertajuk certificate of attendance.

Saldi Isra lantas meminta ketegasan apakah terdapat dokumen sertifikat kelulusan lain yang disertakan selain lembar kehadiran tersebut. Taufiq mengonfirmasi di hadapan majelis hakim bahwa satu-satunya dokumen berbentuk sertifikat dari UTS Insearch yang diserahkan dalam berkas permohonan tahun 2019 memang hanya certificate of attendance.

Hakim Konstitusi kemudian meminta klarifikasi teknis kepada Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati mengenai status legal dan fungsi lazim dari certificate of attendance dalam sistem pendidikan Australia. Majelis mengonfirmasi apakah dokumen tersebut secara formal dapat disamakan dengan ijazah atau diploma kelulusan akademik.

“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” tutur Atase Pendidikan KBRI Australia Yuli Rahmawati.

Yuli menerangkan bahwa certificate of attendance di Australia pada umumnya dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk kebutuhan pelaporan imigrasi atau perpanjangan visa studi. Hal itu berbeda dengan ijazah resmi perguruan tinggi yang memuat nama lulusan, tanggal kelulusan, capaian gelar akademik, serta keterangan kualifikasi pendidikan yang diterbitkan secara otomatis setelah program studi rampung.

Menanggapi penegasan tersebut, Taufiq Damarjati menjelaskan alur verifikasi substantif yang ditempuh tim penilai kementerian sejak menerima berkas daring pada Agustus 2019. Proses verifikasi diawali dengan memeriksa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) jenjang SLTP milik Gibran yang diterbitkan pada tahun 2002 di Surakarta.

Tim verifikator kemudian menelusuri kelanjutan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura pada rentang waktu 2003 hingga 2004 pada tingkatan secondary 3 dan secondary 4 yang dibuktikan melalui transkrip nilai resmi. Tahapan tersebut dituntaskan dengan perolehan sertifikat GCE O-Level.

Untuk jenjang berikutnya di UTS Insearch kurun waktu 2005 hingga 2006, tim kementerian menerima transkrip nilai akademik lengkap beserta surat keterangan terdaftar atau enrollment letter, di samping certificate of attendance. Berdasarkan pembacaan seluruh mata kuliah yang diselesaikan selama dua tahun masa studi tersebut, tim penilai menyimpulkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh telah setara dengan kurikulum kejuruan tingkat menengah di Indonesia.

Seluruh keterangan teknis, landasan hukum administrasi, serta klarifikasi fungsi dokumen yang dipaparkan dalam persidangan ini dicatat oleh panitera Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari pembuktian perkara perselisihan hasil pemilu. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir atas syarat pencalonan wakil presiden.