Dewablog.com — Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi, melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah Singapura terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lutfi menantang otoritas Singapura untuk berhenti sekadar mengirimkan surat peringatan dan mulai melakukan penindakan hukum nyata terhadap para taipan sawit yang berkantor pusat di wilayah mereka. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas langkah Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, yang sebelumnya mengumumkan pengiriman surat peringatan kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkait bencana kabut asap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kritik Lutfi didasarkan pada laporan Greenpeace edisi Oktober 2026 yang menyoroti keterlibatan perusahaan besar dalam praktik perusakan lingkungan. Menurutnya, terdapat empat dari tujuh perusahaan yang ditegur Singapura, ditambah dua perusahaan raksasa lain yakni First Resources dan Bumitama Agri, yang terdaftar di Bursa Singapura (SGX) dan berbasis di negara tersebut dengan nilai mencapai 10 miliar dolar Singapura atau setara dengan Rp 141 triliun.

“Jangan hanya menulis surat untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang. Izinkan saya menjelaskan apa yang tidak dikatakan pemerintah Anda kepada Anda,” tegas Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan.

Lutfi menyoroti model bisnis kantor keluarga atau family office di Singapura yang dianggap memfasilitasi penghindaran pajak bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menduga perusahaan induk sering kali melakukan praktik transfer pricing, yakni menjual komoditas mentah dari Indonesia ke perusahaan perdagangan milik mereka sendiri di Singapura. Hal ini dilakukan guna mengalihkan keuntungan ke luar negeri, merancang efisiensi pajak, serta meminimalkan pembayaran pajak penghasilan di Indonesia sembari memarkir kekayaan di Singapura.

Dalam kritikannya, Lutfi mendesak pemerintah Singapura untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang sebenarnya, alih-alih melakukan sandiwara publik melalui surat peringatan. Ia meminta agar otoritas Singapura berani menggeledah kantor-kantor perusahaan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura. Lutfi mempertanyakan integritas keadilan di negara tersebut, yang menurut pandangannya cenderung tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan entitas besar yang memiliki modal kuat.

Ia secara spesifik menantang jajaran pemimpin Singapura, termasuk Presiden dan Perdana Menteri, serta Menteri Senior Shanmugam yang dikenal sebagai arsitek penegakan hukum di sana. Lutfi menekankan bahwa keadilan seharusnya tidak diperlakukan berbeda berdasarkan jumlah saldo rekening bank pemilik perusahaan. Langkah ini menjadi desakan agar Singapura mengambil peran lebih bertanggung jawab dalam rantai pasok industri kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara, terutama mengingat dampak lingkungan yang dihasilkan oleh karhutla sangat merugikan negara-negara tetangga.

Hingga saat ini, polemik mengenai tanggung jawab perusahaan lintas batas dalam kasus karhutla masih menjadi isu sensitif antara Indonesia dan Singapura. Desakan dari berbagai pihak, termasuk mantan pejabat tinggi Indonesia, diharapkan mampu mendorong transparansi dan tindakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam praktik perusakan lingkungan yang berdampak pada kualitas udara regional.