Dewablog.com — Pemohon gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait polemik ijazah tersebut. Sebelumnya, Jokowi menyebut bahwa kegaduhan mengenai ijazah putra sulungnya itu merupakan bagian dari operasi politik pihak tertentu yang bertujuan untuk menurunkan reputasi politiknya serta Gibran.
Denny Indrayana membantah klaim adanya operasi politik atau penumpang gelap yang mendalangi isu tersebut. Ia justru menyoroti peran Jokowi dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 yang menurutnya sarat dengan intervensi atau sikap cawe-cawe. Denny berpendapat bahwa reputasi Gibran tidak perlu dijatuhkan oleh pihak luar karena menurut pandangannya, Gibran memang sejak awal dianggap belum memenuhi kriteria kelayakan untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden.
“Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” tegas Denny Indrayana.
Dalam pandangan Denny, dampak dari polemik ini justru berbalik merusak reputasi politik Jokowi sendiri. Ia menilai bahwa gaya kepemimpinan Jokowi selama ini telah menggeser esensi politik kebangsaan dan kenegaraan menjadi lebih bersifat partisan serta politik kekeluargaan. Perubahan orientasi politik ini disebutnya menjadi penyebab utama menurunnya citra kepresidenan di mata publik seiring berjalannya waktu.
Lebih lanjut, Denny menyoroti beberapa poin krusial yang ia anggap sebagai bentuk nyata dari operasi politik untuk memuluskan langkah Gibran. Salah satu yang paling disorot adalah perubahan aturan syarat usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perubahan tersebut memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Denny menilai putusan tersebut sangat dipengaruhi oleh posisi Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK dan merupakan adik ipar Jokowi. Ia menyebut proses tersebut sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan kondisi pribadi Gibran yang belum mencapai batas usia minimal 40 tahun saat itu. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang mencederai integritas proses hukum di Indonesia demi kepentingan keluarga.
Selain masalah batasan usia, Denny juga menyoroti Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya sebagai pasal selundupan. Ketentuan ini mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang tidak memiliki bukti tersebut dari sekolah asing, namun sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan ini muncul di tengah pertanyaan publik mengenai keberadaan dokumen ijazah setara SMA milik Gibran dalam berkas pendaftaran di KPU.
Denny berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut diciptakan khusus untuk mengakomodasi pencalonan Gibran. Ia menyebut fenomena ini sebagai praktik politik yang merusak kejujuran serta keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun sebelumnya ia pernah mendukung Jokowi pada Pilpres 2014, Denny kini menegaskan bahwa ia merasa kecewa melihat arah politik yang diambil oleh mantan Wali Kota Solo tersebut.
Di sisi lain, Jokowi tetap bersikukuh bahwa isu ijazah ini merupakan operasi politik yang sengaja dihembuskan kembali untuk kepentingan tertentu. Ketika dimintai keterangan di kediamannya di Sumber, Solo, Jokowi menyatakan bahwa ia tidak terlalu memusingkan berbagai tudingan yang diarahkan kepada keluarganya. Ia menegaskan bahwa pihak yang berada di balik polemik tersebut memiliki target untuk merusak reputasi politiknya dan sang putra.
Kendati demikian, perdebatan mengenai keabsahan dokumen dan integritas proses pencalonan ini masih terus menjadi sorotan berbagai pihak. Denny Indrayana sendiri menegaskan bahwa langkahnya untuk mengkritisi isu ini didasari pada upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Ia berharap agar ke depan, proses hukum dan aturan pemilu tidak lagi diubah demi kepentingan individu atau kelompok tertentu agar integritas pemilu tetap terjaga.
Secara keseluruhan, konflik opini antara Denny Indrayana dan pihak Jokowi mencerminkan ketegangan politik yang terus berlanjut terkait dinamika Pemilu 2024. Persoalan mengenai legalitas ijazah dan perubahan aturan main dalam pemilu menjadi perdebatan yang menyita perhatian publik karena menyangkut legitimasi kepemimpinan nasional. Hingga kini, polemik tersebut belum sepenuhnya mereda dan terus memicu diskusi di ruang publik terkait batasan etika dalam berpolitik dan bernegara.


