Dewablog.com — Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, resmi dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang menyusul pencabutan fasilitas pembebasan bersyarat yang sebelumnya sempat ia nikmati. Langkah penahanan kembali tersebut disambut dengan rasa lega oleh pihak korban, kendati proses hukum ini dinilai belum sepenuhnya mampu mengobati luka batin yang telah terjadi.
Salah seorang korban berinisial FPA alias Firda mengungkapkan bahwa kembalinya terpidana ke dalam sel tahanan sama sekali tidak serta-merta melenyapkan penderitaan psikologis yang dialami para penyintas. Menurutnya, masa hukuman yang harus dijalani terpidana di balik jeruji besi tidak akan pernah setimpal dengan guncangan mental yang harus dipikul seumur hidup.
“Respons saya terhadap kembalinya Bechi, pelaku predator seksual santriwati, ke penjara dan menjadi warga binaan sedikit lega. Meskipun rasa itu tidak setimpal dengan trauma yang kami alami. Trauma ini akan dibawa sampai mati,” tegas FPA.
Firda membeberkan bahwa surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat tersebut sesungguhnya telah diterbitkan pihak berwenang sejak 30 September 2026. Penarikan hak istimewa itu mencuat setelah publik dan korban mempertanyakan kelayakan Mas Bechi menghirup udara bebas jauh lebih cepat dari ketetapan vonis pengadilan tingkat pertama.
Dalam sorotannya, Firda menyinggung ketimpangan antara vonis pengadilan dengan masa hukuman fisik yang benar-benar dijalani terpidana. Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Mas Bechi, namun yang bersangkutan baru mendekam sekitar 3 tahun sebelum akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Perhitungan akumulasi remisi umum maupun remisi khusus menurut Firda semestinya belum mencukupi batas minimal bagi terpidana untuk mengantongi pembebasan bersyarat pada periode tersebut. Situasi tersebut memicu kecurigaan adanya pertimbangan non-standar yang diberikan pihak berwenang demi memuluskan pelepasan Mas Bechi dari lembaga pemasyarakatan.
Firda menduga ada faktor khusus seperti pemanfaatan remisi sakit berkepanjangan yang memuluskan jalan keluar bagi Mas Bechi dari tahanan lebih awal. Persoalan pemberian hak bebas bersyarat ini sendiri berbuntut panjang hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi etik kepada petugas yang terlibat dalam proses perizinan narapidana tersebut.
Kembalinya Mas Bechi menjadi warga binaan Lapas Kelas I Malang kini memulihkan kepastian hukum atas sisa masa pidana yang wajib diselesaikannya. Bagi para korban, pengawalan ketat terhadap jalannya eksekusi hukuman predator seksual menjadi keharusan mutlak agar keadilan tidak tercederai oleh perlakuan istimewa di masa mendatang.


