Dewablog.com — Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani atau yang dikenal sebagai Mas Bechi, kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Langkah hukum ini diambil setelah otoritas terkait resmi mencabut status pembebasan bersyarat yang sempat dijalani oleh yang bersangkutan selama hampir satu tahun terakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut mulai dieksekusi pada Kamis (8/10/2026). Mas Bechi mendatangi Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang dengan agenda wajib lapor, namun agenda rutin tersebut berubah menjadi proses eksekusi pencabutan hak kebebasannya setelah ia menerima surat keputusan resmi dari pihak berwenang.

Dalam kesempatan tersebut, Mas Bechi tampak hadir mengenakan kaos berwarna hijau army dipadukan dengan topi hitam. Ia terlihat didampingi oleh sejumlah pihak saat membubuhkan tanda tangan pada dokumen surat keputusan yang menyatakan bahwa masa kebebasannya harus diakhiri lebih cepat akibat adanya temuan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat sebelumnya.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan tersebut dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas polemik yang muncul di masyarakat sejak kebebasan bersyaratnya pertama kali diumumkan pada September 2026 silam.

“Bahwa terkait SK pencabutan klien Bapas Malang atas nama Subechi sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” ungkap Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Fathorrosi menjelaskan bahwa penyampaian surat keputusan dilakukan secara persuasif kepada yang bersangkutan saat ia sedang melaksanakan kewajiban lapor diri di kantor Bapas. Setelah seluruh proses administrasi di Bapas selesai, petugas segera membawa Mas Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa masa pidananya.

Jarak antara kantor Bapas dan Lapas Kelas I Malang yang relatif dekat, yakni kurang dari 500 meter, memudahkan proses pemindahan tersebut. Dengan pencabutan ini, Mas Bechi kini harus kembali menjalani rutinitas sebagai warga binaan di dalam lapas sesuai dengan putusan hukum yang mengikatnya dalam kasus kekerasan seksual yang sempat menyita perhatian publik luas.

Kasus ini sempat memicu perdebatan panjang di ruang publik lantaran prosedur pembebasan bersyarat yang diberikan dinilai bermasalah sejak awal. Peninjauan ulang yang dilakukan oleh Ditjenpas akhirnya membuahkan hasil berupa pembatalan status tersebut demi memenuhi aspek keadilan dan memperbaiki tata kelola administrasi pemasyarakatan yang sempat dipertanyakan oleh masyarakat.