Dewablog.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah memproses pemecatan terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas ini diambil sebagai sanksi atas keterlibatan Hamenang dalam kasus dugaan suap dan manipulasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa partainya sangat menyesalkan tindakan tersebut. Pihak partai mengklaim telah berulang kali memberikan peringatan kepada seluruh kader, baik yang duduk di eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga integritas dan bekerja demi kepentingan rakyat tanpa harus terjerumus dalam praktik korupsi. Peringatan tersebut bahkan telah disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam berbagai kesempatan pertemuan kepala daerah.

“Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai untuk bekerja bagi rakyat dan jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi,” ujar Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.

Komarudin menambahkan bahwa proses administrasi pemecatan tengah berjalan dan surat rekomendasi pemecatan secara tidak hormat akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk konsekuensi mutlak bagi setiap kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Pihak partai menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan tercela yang dilakukan oleh kadernya, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.

Penetapan status tersangka terhadap Hamenang Wajar Ismoyo diumumkan secara resmi oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Ahmad Luthfi H Rahmatullah yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.

Berdasarkan keterangan dari penyidik KPK, ketiga tersangka tersebut kini telah resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana korupsi. Kasus ini diduga melibatkan aliran dana mencapai miliaran rupiah yang disinyalir juga digunakan untuk keperluan pembayaran utang kampanye pada pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Pihak PDIP menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi seluruh kepala daerah dan legislator dari partai tersebut untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenang. Komarudin menegaskan bahwa ke depannya, setiap kader yang tertangkap dalam kasus korupsi akan langsung diberhentikan tanpa melalui proses panjang, sebagai bentuk komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.