Dewablog.com — Singapura baru-baru ini melayangkan teguran resmi kepada tujuh perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia, sebuah fenomena yang menyebabkan kabut asap pekat menyelimuti wilayah Negeri Singa. Tindakan tegas ini diambil setelah kabut asap kembali mengganggu kualitas udara di Singapura dalam beberapa pekan terakhir, menimbulkan kekhawatiran serius akan kesehatan publik dan lingkungan.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyatakan tidak mempermasalahkan langkah yang diambil oleh Singapura tersebut. Tito menegaskan bahwa Indonesia tidak keberatan selama tindakan itu dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan diterapkan secara adil terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Singapura.
Tindakan Singapura ini mencakup pengiriman pemberitahuan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, mendesak mereka untuk segera menghentikan praktik pembakaran di lahan mereka di Indonesia serta menyerahkan rencana detail mengenai upaya pemadaman api yang sedang berlangsung di area konsesi mereka. Langkah ini merupakan bagian dari respons Singapura untuk menanggulangi dampak kabut asap lintas batas yang terus berulang.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya telah mengumumkan secara terbuka mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap perusahaan-perusahaan yang dituding memicu kabut asap lintas batas ini. Wong menekankan bahwa Singapura akan sepenuhnya menggunakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) jika dianggap perlu, sembari secara aktif menjajaki langkah-langkah kerja sama dengan negara-negara lain di kawasan untuk mengatasi masalah serupa.
Undang-undang THPA, yang mulai berlaku sejak September 2014, memberikan wewenang kepada pihak berwenang Singapura untuk mengambil tindakan hukum terhadap entitas mana pun yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di negara tersebut. Yang menarik, langkah hukum ini tetap dapat dilakukan meskipun kegiatan inti perusahaan tersebut berlangsung di luar negeri, menegaskan jangkauan yurisdiksi Singapura dalam isu lingkungan lintas batas.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, lebih lanjut mengonfirmasi bahwa penyelidikan awal yang telah dilakukan hingga saat ini menunjukkan sebagian besar kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir memang berasal dari titik-titik api yang terdeteksi di lahan yang dikelola oleh ketujuh perusahaan tersebut di Indonesia. Ini menjadi dasar kuat bagi Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura untuk mengirimkan pemberitahuan langkah pencegahan sesuai ketentuan THPA.
Penting untuk dicatat bahwa tiga dari tujuh perusahaan yang kini menerima peringatan serupa juga pernah terlibat dalam krisis kabut asap parah pada tahun 2015. Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan ini pada masa lalu hingga kini masih belum terselesaikan, mengindikasikan kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum serta pencegahan karhutla di wilayah regional.
Menanggapi inisiatif Singapura, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seusai rapat tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (19 Oktober), mengatakan bahwa tindakan Singapura ini bukanlah yang pertama kali. Ia mengingat kembali insiden serupa di masa lalu di mana Singapura juga memberikan tekanan kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat terkait dengan peristiwa kebakaran dan memiliki afiliasi kepentingan di Singapura.
Pemerintah Indonesia, menurut Tito, tidak melihat adanya masalah dengan pendekatan yang diambil oleh Singapura, sepanjang tindakan tersebut konsisten dengan kerangka hukum yang berlaku di masing-masing negara dan mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional. Jika sistem hukum yang berlaku di Singapura memungkinkan tindakan semacam itu dan diterapkan sesuai dengan hukum yang ada di Singapura serta berlaku sesuai dengan hukum internasional, maka Indonesia tidak akan keberatan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarnegara tetangga dalam upaya kolektif untuk mengendalikan dan memitigasi kebakaran hutan dan lahan ini.
“Tapi kita sama-sama bekerja sebagai tetangga ya, untuk sama-sama melakukan pengendalian, mitigasi kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak berdampak lebih buruk dengan segala cara. Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi tertentu yang terlibat, pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas,” ujar Tito Karnavian.
Pernyataan Tito ini menggarisbawahi komitmen kuat Indonesia untuk tidak hanya bekerja sama dengan negara-negara tetangga dalam penanganan kabut asap, tetapi juga untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak, termasuk korporasi, yang terbukti secara sah terlibat dalam memicu karhutla. Isu kabut asap lintas batas ini telah lama menjadi permasalahan sensitif dan berulang di kawasan Asia Tenggara, dengan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan sektor ekonomi di berbagai negara.
Dampak kabut asap yang melanda Singapura baru-baru ini telah menyebabkan kualitas udara memburuk drastis, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (PSI) yang sempat menembus angka 202, suatu kategori yang sangat tidak sehat. Kondisi ini memaksa warga untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memicu kekhawatiran akan peningkatan masalah pernapasan. Situasi ini menunjukkan urgensi penanganan karhutla yang lebih serius, terkoordinasi, dan berkelanjutan dari semua pihak terkait di tingkat regional, termasuk melalui penegakan hukum yang efektif terhadap para pelanggar.


