Dewablog.com — Pemerintah resmi mengundur batas waktu penerapan aturan kewajiban memiliki sertifikat halal menjadi Oktober 2028 setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta menyerap masukan dari berbagai asosiasi industri dan dunia usaha. Kebijakan penundaan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan kepemilikan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Perpanjangan tenggat waktu implementasi tersebut diputuskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi perubahan ini ditujukan untuk memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di rantai pasok halal dalam negeri maupun luar negeri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa keputusan ini berakar dari hasil evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pendukung jaminan produk halal. Pemerintah memandang penahapan ulang sangat krusial agar ekosistem halal dapat berkembang lebih matang dan solid sebelum kewajiban diberlakukan penuh secara hukum.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Penyesuaian jadwal ini memuat sejumlah poin penting terkait pergeseran batas waktu sertifikasi pada berbagai kelompok produk dan sektor usaha. Dalam perubahan Pasal 160 regulasi tersebut, kewajiban memiliki sertifikat halal bagi produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, resmi dimulai pada 18 Oktober 2028 mendatang.
Kebijakan pelonggaran waktu ini juga memberikan keleluasaan bagi kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah menetapkan bahwa masa penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk komoditas makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi sektor usaha mikro dan kecil diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Ketetapan ini ditujukan untuk mencegah timbulnya kendala operasional pada unit usaha kecil yang sedang berupaya memenuhi kelayakan standar halal.
Tidak hanya menyasar pelaku usaha domestik, penyesuaian regulasi turut mencakup komoditas yang didatangkan dari pasar internasional. Berdasarkan pembaruan Pasal 160 ayat (3), kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, beserta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri juga dipatok mulai 18 Oktober 2028. Ketetapan ini diambil sembari mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama pengakuan timbal balik sertifikat halal antarnegara.
Di samping sektor pangan dan sembelihan, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap aneka kelompok produk non-makanan yang semula ditargetkan tuntas pada tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g. Komoditas yang mendapatkan perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga beberapa kategori barang gunaan.
Seiring dengan penerbitan beleid revisi ini, pemerintah akan menyelaraskan seluruh aturan teknis turunan PP Nomor 42 Tahun 2024. Salah satu langkah hukum konkret yang ditempuh adalah mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia agar selaras dengan rentang waktu penahapan baru.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.
Pemerintah menegaskan bahwa pengunduran tenggat waktu ini tidak mengurangi keseriusan negara dalam menegakkan jaminan produk halal di Tanah Air. Penyesuaian jadwal ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum berusaha bagi para pelaku industri, kelancaran arus perdagangan barang, serta penguatan daya saing rantai pasok halal Indonesia di pasar global.


