Dewablog.com — Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Aturan ini menjadi payung hukum komprehensif bagi operasional transportasi daring di Indonesia, yang mencakup pengaturan tarif, perlindungan bagi pelaku UMKM, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi panjang antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perpres ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi berbasis aplikasi tersebut.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital yang di dalamnya mencakup UMKM serta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko.
Dalam aturan baru ini, terdapat pembagian peran yang spesifik bagi sejumlah kementerian teknis. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berperan sebagai pengampu utama ekosistem, sementara Kementerian Perhubungan diberikan mandat untuk mengatur aspek operasional angkutan orang serta standarisasi tarif. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital akan bertanggung jawab terhadap pengaturan layanan pengiriman barang dan pemesanan makanan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kehadiran Perpres ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online yang selama ini menuntut kepastian hukum. Aturan tersebut diharapkan mampu menjembatani kepentingan antara pengemudi sebagai mitra dengan pihak aplikator melalui standar regulasi yang lebih transparan dan berkeadilan.
“Kami telah mengakomodasi aspirasi dari para pelaku ojek online setelah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat aturan yang dapat mengatur dengan baik soal pengangkutan orang, tarif, hingga barang dan makanan,” tegas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum resmi diterbitkan, regulasi ini sempat menjadi sorotan publik saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya pada perayaan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Presiden menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja transportasi daring, termasuk pengaturan proporsi pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi yang selama ini kerap menjadi titik permasalahan.
Salah satu poin krusial yang diatur dalam Perpres tersebut adalah mengenai skema pembagian pendapatan. Pemerintah menetapkan standar minimal pendapatan bagi pengemudi agar aplikator tidak lagi melakukan pemotongan yang memberatkan. Presiden Prabowo sebelumnya sempat mengarahkan agar porsi pendapatan bagi pengemudi ditetapkan minimal sebesar 92 persen, guna meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di berbagai daerah.
Implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang merugikan pengemudi di lapangan. Dengan adanya regulasi yang mengikat, seluruh pihak diharapkan mematuhi ketentuan tarif dan hak-hak sosial yang telah ditetapkan. Pemerintah meyakini bahwa perlindungan ekosistem digital yang kuat akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional serta stabilitas sektor ketenagakerjaan di era digital saat ini.
Ke depannya, aturan turunan akan segera disusun untuk memastikan teknis pelaksanaan di lapangan berjalan efektif. Koordinasi antar kementerian terus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan aplikator maupun pemberian perlindungan bagi pengemudi. Masyarakat kini menanti realisasi konkret dari aturan ini di lapangan demi terciptanya iklim transportasi daring yang lebih manusiawi dan teratur bagi semua pemangku kepentingan.


