Dewablog.com — Pemerintah menyiapkan serangkaian strategi komprehensif guna mengatasi krisis kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan yang didominasi oleh narapidana kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di berbagai penjuru wilayah Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah penanganan mendesak tersebut mencakup percepatan amandemen payung hukum terkait peredaran zat terlarang hingga pertimbangan gagasan penempatan warga binaan di kawasan pulau terpencil yang belum dihuni manusia, sebagaimana dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa upaya pembenahan struktural yang segera direalisasikan berfokus pada revisi regulasi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Menurut keterangannya seusai pertemuan koordinasi tersebut, proses pembaruan kerangka legislasi ini telah disepakati untuk diinisiasi langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat demi mempercepat perbaikan tata kelola hukum dan peradilan pidana.

“Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator,” kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Yusril memaparkan bahwa pembaruan regulasi tersebut memegang peranan krusial karena akan menegaskan garis demarkasi serta klasifikasi yuridis yang jelas antara korban penyalahgunaan zat terlarang, pemakai biasa, kurir, hingga pelaku yang berstatus sebagai pengedar.

Ketegasan definisi norma perundangan tersebut dipandang sangat mendesak menyusul fakta empiris di lapangan yang memperlihatkan bahwa populasi tahanan dan narapidana perkara narkotika saat ini telah melampaui separuh dari total warga binaan di seluruh rutan dan lapas tanah air.

Melalui pemisahan kategori perlakuan hukum terhadap pengguna yang diposisikan sebagai korban, pemerintah memproyeksikan beban overkapasitas ruang tahanan lapas di berbagai daerah dapat tereduksi secara signifikan dalam waktu yang relatif terukur.

Yusril menggarisbawahi bahwa apabila langkah pemisahan status hukum tersebut berhasil diterapkan secara konsisten, maka sekitar separuh dari total jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan saat ini berpeluang berkurang secara berangsur-angsur.

Selain merevisi rumusan tindak pidana, undang-undang hasil pembaruan itu nantinya dirancang untuk melegitimasi pembentukan sebuah lembaga atau badan khusus baru yang diberi mandat menangani pemulihan ketergantungan para korban.

Rencana pembentukan badan rehabilitasi terpadu tersebut berpedoman langsung pada instruksi Presiden Republik Indonesia yang menghendaki agar masyarakat yang terjerat sebagai korban tidak lagi dijatuhi sanksi kurungan pidana badan, melainkan diarahkan menuju rehabilitasi komprehensif.

Mengenai gagasan tempat penampungan narapidana kasus narkotika, Yusril mengungkapkan adanya masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus perihal opsi pemanfaatan pulau-pulau kosong yang dihuni buaya sebagai sentra penempatan.

Salah satu kriteria kawasan yang dibahas meliputi wilayah kepulauan terpencil yang luasnya dapat mencapai ratusan hektare tanpa permukiman penduduk sipil, sehingga hambatan pelarian narapidana dapat diminimalkan oleh bentang alam perairan liar.

Gagasan pemanfaatan pulau terisolasi tersebut juga dirancang dengan melibatkan personel pengamanan gabungan dari unsur Tentara Nasional Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia demi memastikan tingkat kedisiplinan dan keamanan optimal.

Yusril menuturkan bahwa Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebelumnya telah memaparkan pandangan serta pertimbangan teknis mengenai keterlibatan TNI-Polri tersebut di hadapan Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayat mengemukakan pandangannya bahwa krisis kelebihan kapasitas ruang tahanan di Indonesia telah berakar panjang dan menyerupai fenomena gunung es di sistem peradilan pidana.

Anis membeberkan bahwa Komnas HAM terus menerima laporan serta pengaduan masyarakat yang berkaitan erat dengan berbagai kerentanan serta insiden gesekan di lingkungan hunian warga binaan di berbagai daerah sepanjang tahun 2026.

“Tahun ini kami menerima aduan sejumlah 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayat.

Laporan yang diterima oleh lembaga pemantau hak asasi tersebut meliputi rentetan dugaan tindak kekerasan fisik, praktik penyiksaan, pungutan liar oleh oknum, hingga insiden fatal pengeroyokan antarpenghuni lapas yang berujung pada kematian warga binaan.

Kondisi sel pemasyarakatan yang terlampau padat dinilai menjadi faktor pemicu utama yang melipatgandakan stres sosial narapidana, sehingga memicu eskalasi konflik antarsesama penghuni dan menyulitkan tugas petugas pengawas di lapangan.

Oleh sebab itu, Komnas HAM menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh inisiatif perbaikan tata kelola pemasyarakatan pemerintah agar paradigma pemidanaan di Indonesia sepenuhnya beralih menuju konsep pemulihan yang berkeadilan.

Pemerintah bersama para pemangku kepentingan berharap pembaruan menyeluruh ini tidak hanya memangkas kepadatan sel secara nyata, tetapi juga memastikan setiap narapidana memperoleh pembinaan yang memadai guna mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat secara lebih baik.