Dewablog.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 21 September hingga 22 November 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program relaksasi pajak ini berlaku efektif di seluruh unit pelayanan teknis daerah dan kantor bersama Samsat yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur. Dengan adanya program ini, para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan yang menumpuk.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Kalimantan Timur, Dasmiah, menjelaskan bahwa insentif fiskal ini sengaja digulirkan untuk memberikan stimulus positif kepada para wajib pajak. Pihaknya berharap momentum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebelum masa berlaku program berakhir.

“Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” ujar Pelaksana tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah.

Lebih lanjut, Dasmiah memaparkan bahwa pemberian insentif administratif ini tidak hanya mencakup pemotongan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Program pemutihan kali ini juga menyasar pada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Melalui skema pembebasan denda ganda ini, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dalam beberapa tahun terakhir kini hanya perlu membayar nilai pokok pajak terutang saja. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara serta memperbarui data kepemilikan kendaraan secara berkala di database kepolisian dan dinas pendapatan.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini menambah panjang daftar wilayah di Indonesia yang menerapkan kebijakan serupa sepanjang bulan September 2026. Berdasarkan pemantauan berkala, sejumlah daerah tercatat masih aktif membuka program pengampunan pajak kendaraan demi mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Beberapa provinsi lain yang juga terpantau masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut antara lain Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, dan Kepulauan Riau. Selain itu, wilayah Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, hingga kawasan timur Indonesia seperti Papua dan Papua Barat juga menerapkan kebijakan insentif pajak serupa dengan ketentuan periode yang bervariasi di masing-masing daerah.

Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak digital yang tersedia guna menghindari penumpukan antrean menjelang penutupan program pada November mendatang. Pihak Bapenda Kaltim menegaskan tidak ada perpanjangan otomatis setelah masa relaksasi ini berakhir, sehingga kepatuhan wajib pajak sangat diharapkan dalam rentang waktu dua bulan ini.