Dewablog.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis (5/11). Kehadiran mantan kepala negara tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim sebagai saksi mengenai keaslian dokumen kelulusan perguruan tinggi miliknya yang selama ini dipersoalkan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Joko Widodo tiba di area gedung pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik bernuansa kecokelatan serta kopiah hitam. Dalam kehadirannya tersebut, ia didampingi oleh putranya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, beserta jajaran rombongan pengiring.
Kedatangan mantan Wali Kota Surakarta itu disambut hangat oleh sekitar seribu massa pendukung yang telah memadati kawasan pengadilan sejak pagi hari. Kerumunan massa tersebut tampak kompak mengenakan pakaian kemeja dan kaus berwarna putih sembari membentangkan spanduk serta poster berisi pesan dukungan moril bagi Joko Widodo dalam menjalani rangkaian persidangan.
Sebelum melangkah memasuki ruang sidang utama, Joko Widodo menyempatkan diri untuk menyapa dan bercengkerama singkat dengan barisan pendukung yang berada di balik pembatas keamanan. Ia juga tampak melambaikan tangan ke arah awak media yang tengah meliput proses persidangan. Di antara kerumunan pendukung tersebut, terpantau hadir sejumlah politisi PSI seperti Cheryl Tanzil serta Ronald Sinaga alias Bro Ron.
Kehadiran Joko Widodo di persidangan ini merupakan pemenuhan atas komitmen pribadinya untuk diperiksa secara resmi sebagai saksi fakta. Pada berbagai kesempatan sebelumnya, mantan Presiden RI ini telah berulang kali menyatakan kesiapannya untuk hadir di meja hijau sekaligus memperlihatkan bukti otentik ijazah strata satu (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) guna mematahkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Perkara hukum ini bermula dari tudingan Roy Suryo yang mempermasalahkan keabsahan ijazah kelulusan Joko Widodo ke ruang publik hingga berujung pada laporan pidana. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan menteri tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran transaksi elektronik dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Dalam dakwaan primair, jaksa menjerat Roy Suryo dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencemaran kehormatan atau penistaan yang dilakukan terhadap pihak lain di ruang publik.
Sementara pada dakwaan subsidair, jaksa penuntut umum mendakwa Roy dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyangkut manipulasi data dan informasi elektronik yang merugikan pihak lain.
Jeratan hukum terhadap Roy Suryo juga diperkuat dengan dakwaan pelanggaran Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang transmisi dokumen elektronik tanpa hak. Kehadiran saksi di hadapan majelis hakim diharapkan mampu memperjelas duduk perkara materiil atas polemik dokumen akademik yang menjadi sorotan publik tersebut.


