Dewablog.com — Bharada Andika Ramadani, seorang anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Bareskrim Polri, saat ini tengah menjalani masa penahanan menyusul insiden penembakan yang menewaskan seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Peristiwa tragis tersebut terjadi di lingkungan Mako Ditpoludara Bareskrim Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026) dini hari. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta serta motif di balik tindakan nekat pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa status Bharada Andika telah ditingkatkan menjadi tersangka. Selain penahanan fisik, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di tempat kejadian perkara, termasuk senjata laras panjang yang diduga digunakan dalam insiden tersebut. Beberapa barang bukti lainnya yang disita petugas mencakup selongsong peluru, senjata tajam, serta sejumlah barang milik pribadi korban.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Meskipun proses hukum pidana sedang berjalan, pihak kepolisian masih berupaya mendalami kronologi serta latar belakang motif yang memicu aksi penembakan tersebut. Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka sempat terkendala oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan, sehingga keterangan detail terkait pemicu insiden belum dapat dipastikan secara menyeluruh saat ini.
Di luar proses pidana, Bharada Andika juga dipastikan akan menghadapi sidang komisi etik kepolisian. Proses ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota atas pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi personel yang terbukti melakukan tindak pidana, dan setiap pelanggar akan menerima sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi Bhayangkara.
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa hingga saat ini, Majelis Komisi Etik masih memproses status kedinasan pelaku. Meski keputusan akhir mengenai nasib keanggotaan Andika di kepolisian belum ditetapkan, pihak kepolisian menjamin bahwa transparansi dalam penegakan hukum akan terus dijaga. Institusi berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun mekanisme internal organisasi.
Berdasarkan keterangan dari pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyana, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa terdapat empat luka tembak yang bersarang di bagian kepala Bharatu Valdo. Fakta ini menambah kompleksitas penyelidikan yang sedang berlangsung di bawah pengawasan ketat kepolisian. Kejadian ini juga memicu perhatian luas mengenai dinamika hubungan antaranggota di lingkungan internal Polri, terutama terkait manajemen senjata api dan pengawasan terhadap perilaku personel di lapangan.
Ke depannya, hasil pemeriksaan komisi etik akan menjadi penentu apakah Bharada Andika akan tetap dipertahankan atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menantikan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh kepolisian dalam memastikan keadilan bagi Bharatu Valdo. Pihak berwenang berjanji untuk terus memberikan perkembangan terkini seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan keterangan lebih lanjut.


