Dewablog.com — Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kronologi pencurian tas milik seorang warga negara asing asal China yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus kejahatan dengan modus geser tas tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Peristiwa pencurian itu sendiri dilaporkan berlangsung pada hari Sabtu, 26 September 2026 silam, dan sempat memicu perhatian publik setelah rekaman video amatir yang memperlihatkan kejadian tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. Menanggapi keresahan masyarakat dan laporan dari korban, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah taktis guna memburu para pelaku kejahatan lintas wilayah ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka diawali dari proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan. Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan berbagai bahan keterangan dari para saksi di lokasi, serta menganalisis secara detail rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar area pusat perbelanjaan tersebut. Dari analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik para pelaku serta jenis kendaraan roda empat yang mereka gunakan untuk melarikan diri.
Penyelidikan intensif tersebut kemudian mengarah pada petunjuk baru bahwa komplotan pelaku tengah bergerak dan berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Tanpa membuang waktu, tim gabungan segera melakukan pengejaran menyusuri jalur tol hingga akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku di sekitar tempat istirahat atau rest area KM 88 Tol Purbaleunyi.
“Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan beberapa orang dengan ciri-ciri yang sangat identik dengan hasil penyelidikan kami, lalu mengamankan empat orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra.
Setelah mengamankan keempat tersangka di rest area tersebut, polisi tidak langsung menghentikan operasi penyelidikan. Petugas terus melakukan interogasi mendalam guna melacak keberadaan mobil operasional yang digunakan oleh komplotan ini saat beraksi di Bekasi. Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan kendaraan tersebut di salah satu titik di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Di lokasi yang berada di Kabupaten Bandung Barat tersebut, aparat kepolisian berhasil menemukan dan menyita satu unit mobil penumpang berwarna putih. Kendaraan roda empat tersebut dipastikan memiliki kesamaan fisik dan pelat nomor yang identik dengan mobil yang terekam jelas dalam kamera CCTV di pusat perbelanjaan tempat kejadian perkara di Cikarang Pusat.
Selain mobil putih tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian ini. Barang bukti tersebut meliputi satu file rekaman CCTV dari mal, beberapa unit telepon seluler milik para pelaku, pakaian yang dikenakan para tersangka saat melancarkan aksinya, serta satu buah tas milik korban warga negara China yang belum sempat mereka jual atau buang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepolisian membeberkan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pencurian dengan modus geser tas yang sangat terlatih. Modus operandi ini dilakukan dengan cara mengintai pengunjung pusat perbelanjaan atau restoran yang meletakkan barang berharga mereka di atas meja atau sandaran kursi. Saat perhatian pemilik barang teralihkan oleh obrolan, memesan makanan, atau aktivitas lainnya, salah satu pelaku akan dengan cepat menggeser dan mengambil tas tersebut tanpa disadari oleh korban.
Kepolisian saat ini juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang komplotan ini di wilayah lain. Terdapat indikasi kuat bahwa para pelaku telah beraksi di beberapa pusat perbelanjaan mewah di Jabodetabek dan sekitarnya, mengingat pola kejahatan mereka yang sangat rapi dan terorganisasi dengan baik.
“Penyidik masih mendalami setiap lokasi lain seperti Mal Semanggi, Summarecon Mall Serpong, kawasan PIK 1, The Grand Outlet Karawang, hingga Paskal Shopping Centre Bandung untuk memastikan rangkaian aksi mereka,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra.
Pendalaman di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang, Karawang, dan Bandung tersebut dilakukan guna memetakan seluruh jaringan kelompok ini, peran masing-masing tersangka, serta memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor. Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang setimpal.


