Dewablog.com — Seorang saksi dari kelompok relawan Projo, Freddy Alex Damanik, memberikan keterangan mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Freddy mengungkapkan bahwa ia diminta secara langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk hadir memberikan kesaksian terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permintaan tersebut disampaikan oleh Joko Widodo melalui sambungan telepon pribadi. Freddy menegaskan bahwa proses komunikasi itu dilakukan tanpa disertai dengan surat tugas resmi maupun dokumen tertulis apa pun dari pihak mantan presiden tersebut. Hal ini menjadi sorotan dalam ruang sidang ketika kuasa hukum terdakwa dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mencecar saksi mengenai legalitas kehadirannya di persidangan.

“Saya diminta Pak Jokowi sebagai pelapor untuk sebagai saksi di dalam laporannya, ditelepon secara lisan,” ujar Freddy Alex Damanik.

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung sengit, Abdullah Alkatiri terus mendesak saksi untuk menunjukkan bukti tertulis terkait mandat atau surat kuasa yang mendasari kehadiran Freddy sebagai saksi. Menanggapi desakan tersebut, Freddy secara terbuka mengakui bahwa ia memang tidak memiliki dokumen tertulis yang dimaksudkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

Freddy beralasan bahwa hubungan kedekatan pribadinya dengan Joko Widodo menjadi faktor utama yang membuatnya merasa tidak perlu meminta surat tugas atau dokumen formal lainnya. Baginya, komunikasi langsung melalui telepon sudah dianggap cukup sebagai legitimasi atas perannya dalam kasus yang memicu polemik publik tersebut. Ia menekankan bahwa kepercayaan yang terbangun di antara mereka menjadi landasan dasar dalam memberikan kesaksian di pengadilan.

Selain membahas mengenai mandat kesaksian, persidangan juga menyoroti substansi perkara terkait keaslian ijazah milik Joko Widodo. Ketika hakim bertanya mengenai pengetahuan saksi terhadap dokumen asli yang menjadi pokok perkara, Freddy memberikan pengakuan yang cukup krusial. Ia menyatakan bahwa dirinya belum pernah melihat secara langsung ijazah asli milik Joko Widodo yang selama ini menjadi sumber perdebatan di masyarakat.

Ketidakpahaman saksi mengenai dokumen fisik tersebut kembali diuji oleh penasihat hukum terdakwa. Freddy diminta memberikan penjelasan mengenai pernyataannya terkait klaim keaslian dokumen yang sebelumnya disampaikan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia. Dalam tayangan pernyataan pihak UGM yang sempat beredar, Freddy mengaku tidak melihat ijazah asli tersebut ditunjukkan secara fisik di depan publik.

Proses persidangan sempat diwarnai dengan ketegangan yang cukup tinggi antara pihak kuasa hukum terdakwa dengan saksi. Hakim beberapa kali harus melakukan intervensi untuk menenangkan suasana ruang sidang agar keterangan saksi dapat terus digali secara objektif. Hingga saat ini, materi perkara masih terus didalami untuk menguji kebenaran laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan kepala negara tersebut ke ranah hukum.