Dewablog.com — Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) secara resmi mengirimkan surat kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 13 Oktober 2026, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, guna mendorong pengajuan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan mengenai keabsahan ijazah Gibran yang dinilai AKSI masih menyisakan pertanyaan. Surat tersebut diterima langsung oleh anggota Fraksi PKB DPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin.
Dalam suratnya, AKSI, yang diwakili oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, secara spesifik meminta Fraksi PKB untuk menginisiasi langkah pengajuan hak angket di DPR. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas upaya pihak Gibran yang, menurut AKSI, berupaya mengaburkan hasil putusan MK terkait validitas ijazah tersebut. AKSI berpandangan bahwa meski MK tidak menemukan pelanggaran, pihak Gibran masih menggembar-gemborkan keberadaan ijazah di luar forum resmi.
“Pada intinya, kami menyerahkan surat untuk mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB agar menginisiasi langkah pengajuan hak angket,” ujar Ray Rangkuti, mewakili AKSI, seraya menambahkan bahwa hak angket dapat memfasilitasi Gibran menunjukkan ijazahnya melalui forum resmi parlemen. “Di MK sudah diuji tidak ditemukan, di luar MK mereka gembar-gembor ada ijazahnya. Oleh karena itu, kita beri kesempatan melalui DPR untuk memfasilitasi mereka memperlihatkan ijazah itu.”
Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks ini, AKSI berharap hak angket dapat membuka ruang bagi klarifikasi menyeluruh mengenai polemik ijazah Gibran, yang sebelumnya telah menjadi perdebatan publik dan melalui proses hukum di MK, namun dinilai masih menyisakan ketidakjelasan di mata publik.
Selain isu ijazah, AKSI juga menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut, yang mengatur tentang persyaratan calon, dinilai AKSI berpotensi menimbulkan masalah integritas dalam proses pemilihan umum karena perubahan yang terjadi. AKSI berharap DPR dapat lebih cermat dan selektif dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu ke depannya, mengingat pentingnya posisi tersebut dalam menjamin keadilan dan transparansi.
Penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel sangat bergantung pada integritas komisioner dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, desakan AKSI kepada DPR untuk mengawasi proses seleksi penyelenggara pemilu yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan tim seleksi oleh pemerintah, menjadi relevan. Mereka menekankan pentingnya peran DPR dalam memastikan individu-individu yang kompeten dan berintegritas tinggi menduduki posisi krusial tersebut agar kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi tetap terjaga.
Menanggapi surat tersebut, Muhammad Khozin dari Fraksi PKB menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan AKSI. Ia menegaskan bahwa surat dan seluruh poin yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan serius. Proses tindak lanjut akan melibatkan pembahasan, pendalaman, kajian, serta kalkulasi yang matang di internal fraksi untuk menentukan langkah konkret selanjutnya.
Khozin menjelaskan bahwa saat ini DPR sedang memasuki masa reses, di mana para anggota Fraksi PKB fokus pada agenda kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kondisi ini membuat audiensi lanjutan untuk pendalaman isu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Namun demikian, ia memastikan bahwa pertemuan lanjutan akan dijadwalkan kembali di kemudian hari setelah masa reses berakhir, untuk membahas lebih lanjut kemungkinan pengajuan hak angket serta isu-isu terkait lainnya secara komprehensif.
Sebagai informasi tambahan, sehari sebelumnya, pada Senin, 12 Oktober 2026, AKSI juga telah diterima oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen. Doli Kurnia menyampaikan bahwa sebagai anggota DPR RI, ia memiliki kewajiban untuk menerima dan mendengarkan aspirasi dari pihak mana pun, termasuk dari kelompok masyarakat sipil seperti AKSI, sebagai bagian dari fungsi representasi parlemen.
Audiensi dengan Fraksi PKB dan Partai Golkar ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi, menunjukkan dukungan kolektif terhadap tuntutan AKSI. Di antara mereka yang hadir adalah perwakilan dari Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, dan Lima Indonesia, yang secara bersama-sama menyuarakan keprihatinan mereka terhadap integritas proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia, serta mendesak DPR untuk bertindak proaktif dalam menjaga prinsip-prinsip tersebut.


