Dewablog.com — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024, Hasyim Asy’ari, melontarkan sindiran tajam kepada anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas polemik dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan publik terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasyim menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan tersebut tidak seharusnya bersikap munafik, terutama mengingat proses legislasi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Menurut Hasyim, bantahan yang dilontarkan Ahmad Doli Kurnia mengenai ketidaktahuannya terhadap Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut tidak berdasar karena dokumen resmi menunjukkan keterlibatan aktif semua pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegas Hasyim Asy’ari.

Hasyim memaparkan bahwa Pasal 18 ayat 3 yang dipersoalkan sejatinya telah dibahas dan disetujui bersama oleh KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah, serta Komisi II DPR RI. Sebagai bukti, ia merujuk pada dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP yang ditandatangani oleh pimpinan KPU, perwakilan Bawaslu, pimpinan DKPP, hingga Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia.

Lebih lanjut, Hasyim juga menyoroti kehadiran Arsul Sani dalam RDP tersebut. Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai hakim konstitusi, disebut Hasyim hadir saat pembahasan draf PKPU berlangsung. Hasyim menekankan bahwa tidak ada catatan keberatan atau penolakan dari pihak mana pun terkait keberadaan pasal tersebut selama proses diskusi berlangsung di DPR.

Tudingan mengenai adanya manipulasi atau penyelundupan pasal dinilai Hasyim tidak memiliki landasan fakta. Ia berpendapat bahwa seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan legislatif bertanggung jawab secara kolektif atas substansi aturan yang telah disepakati bersama dalam forum resmi tersebut. Hasyim bahkan sempat mengibaratkan situasi tersebut dengan pertanyaan malaikat di akhirat guna menyentil mereka yang kini menyangkal keterlibatan dalam pembahasan pasal tersebut.

Dalam keterangan yang sama, Hasyim turut mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengenai sifat kemunafikan. Hal ini disampaikan sebagai bentuk peringatan agar para pihak yang terlibat tetap menjaga integritas dan kejujuran terkait sejarah pembahasan regulasi pemilu yang telah disahkan.

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023. Ia mengaku telah mengumpulkan data dan informasi setelah mendengar narasi mengenai dugaan penyelundupan pasal tersebut. Doli berargumen bahwa dalam pembahasan yang dilakukan dua kali, yakni sebelum dan sesudah putusan MK Nomor 90, pasal tersebut tidak pernah ia temukan.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri diteken oleh Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023 untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Aturan ini mencakup berbagai persyaratan dokumen bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berlaga di Pemilu 2024. Hingga saat ini, polemik mengenai pasal ini masih terus bergulir, terutama setelah muncul pertanyaan dari sejumlah hakim MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu.

Sampai berita ini diturunkan, baik Ahmad Doli Kurnia maupun Arsul Sani belum memberikan tanggapan resmi atas sindiran yang dilontarkan oleh mantan Ketua KPU tersebut. Dinamika antara pihak penyelenggara pemilu dan legislatif ini diprediksi masih akan terus menjadi perbincangan publik seiring dengan upaya penelusuran fakta yang dilakukan oleh Komisi II DPR terkait proses penyusunan regulasi pemilu di masa lalu.