Dewablog.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mempertimbangkan kebijakan strategis berupa penghentian ekspor gas bumi ke negara tetangga. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah kondisi dinamika geopolitik dunia yang dinilai sedang dalam situasi panas dan penuh tantangan. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa wacana tersebut muncul seiring dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya Indonesia bersikap mandiri dan tangguh dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah kini harus memprioritaskan kepentingan rakyat di atas segalanya, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan pasokan energi untuk kebutuhan domestik tercukupi dengan baik sebelum memikirkan pengiriman komoditas tersebut ke pasar internasional, khususnya kepada mitra yang selama ini menjadi tujuan ekspor.

“Saya mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang ekspor ke negara tetangga karena harus survival dan harus memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi bangsa yang harus berada dalam posisi bertahan atau survival. Dalam sidang kabinet tersebut, Presiden menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi bersikap naif dalam mengelola kekayaan alamnya yang selama ini kerap terserap ke luar negeri melalui berbagai praktik yang merugikan kepentingan nasional. Presiden mengibaratkan sumber daya alam sebagai darah bagi tubuh bangsa, sehingga kebocoran pasokan ke luar negeri harus segera dihentikan demi menjaga stabilitas ekonomi internal.

Presiden Prabowo juga menyoroti berbagai praktik penyelundupan komoditas yang dinilai sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan ekonomi bangsa. Mulai dari sektor tambang, bahan bakar minyak, hingga hasil bumi lainnya, pemerintah berkomitmen untuk menutup celah kebocoran tersebut agar kekayaan negara benar-benar dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia. Sikap tegas ini menjadi landasan bagi kementerian teknis untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh kontrak ekspor yang melibatkan sumber daya strategis negara.

Terkait teknis ekspor gas bumi, Indonesia selama ini diketahui memiliki kontrak jangka panjang dengan sejumlah perusahaan di Singapura. Data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan bahwa ekspor gas ke Singapura, khususnya kepada Gas Supply Pte Ltd (GSPL), masih berlangsung dengan volume yang signifikan. Kontrak tersebut mencakup pasokan dari lapangan-lapangan gas yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di wilayah Sumatra dan Laut Natuna.

Pada tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian ESDM sempat memperpanjang kontrak penjualan gas ke Singapura untuk periode lima tahun hingga 2028. Keputusan tersebut diambil kala itu dengan mempertimbangkan permohonan bantuan dari Singapura yang masih memiliki tingkat ketergantungan cukup tinggi terhadap pasokan gas dari Indonesia. Saat itu, pemerintah menekankan semangat saling membantu sebagai sesama negara tetangga, namun kondisi geopolitik dan kebutuhan domestik yang berubah membuat kebijakan tersebut kini ditinjau kembali.

Secara historis, pasokan gas dari Indonesia menyumbang porsi yang cukup besar bagi kebutuhan energi di Singapura. Data tahun 2020 menunjukkan terdapat tiga kontrak utama ekspor gas pipa dengan volume mencapai ratusan juta standar kaki kubik per hari. Seiring berjalannya waktu, pemerintah telah melakukan realokasi sumber gas untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Sebagai contoh, pada April 2025, SKK Migas sempat mengumumkan rencana pengurangan ekspor gas dari Sumatra untuk dialihkan ke kebutuhan domestik, sementara pasokan ke Singapura tetap dijaga dengan memaksimalkan produksi dari lapangan di wilayah Natuna.

Langkah evaluasi ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan energi nasional Indonesia. Dengan mengutamakan kedaulatan energi, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh komoditas strategis yang dimiliki dapat mendukung industrialisasi di dalam negeri serta menjaga stabilitas pasokan bagi seluruh rakyat. Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan pendataan mendalam terhadap seluruh kontrak ekspor yang ada untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar memberikan dampak positif bagi ketahanan ekonomi nasional dalam jangka panjang.