Dewablog.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dilaporkan telah kembali ke Tanah Air setelah sempat berada di luar negeri untuk urusan dinas. Kepastian kepulangan Nusron tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Rabu (21/10/2026), menyusul adanya sorotan publik terkait ketidakhadiran sang menteri dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hendarsam menjelaskan bahwa berdasarkan sistem pemantauan keimigrasian, Nusron telah tercatat memasuki wilayah Indonesia pada Sabtu (17/10/2026). Perjalanan tersebut diketahui dilakukan melalui rute Singapura menuju Batam, Kepulauan Riau, sebelum akhirnya yang bersangkutan tiba kembali di Jakarta untuk melanjutkan aktivitas rutinnya sebagai pejabat negara.

“Sudah termonitor kembali ke Tanah Air hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026, dari Singapura melalui Batam,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Sebelumnya, keberadaan Nusron Wahid sempat menjadi perhatian publik lantaran ia absen dalam dua agenda pemeriksaan di KPK. Pihak KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan agenda kedinasan di Malaysia dan Singapura.

Terkait status hukum dan kemungkinan adanya pembatasan bepergian, pihak Imigrasi menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron Wahid dari aparat penegak hukum. Hendarsam menambahkan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan perlintasan sesuai dengan data yang tersedia di sistem, dan sejauh ini belum ada instruksi resmi untuk membatasi aktivitas keluar negeri yang bersangkutan.

Di sisi lain, KPK telah menerima surat resmi dari Nusron Wahid tertanggal 14 Oktober 2026 yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan alasan yang disampaikan berkaitan dengan agenda kedinasan di luar negeri yang tidak bisa ditinggalkan. Saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan analisis mendalam mengenai kepatutan serta kewajaran dari alasan penundaan pemeriksaan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Situasi ini memicu diskusi mengenai prosedur pemanggilan saksi pejabat publik yang memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas kedinasan. KPK berkomitmen untuk tetap memproses kasus dugaan suap ini secara transparan dan profesional, dengan tetap memberikan ruang bagi saksi untuk memberikan keterangan sepanjang alasan ketidakhadiran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ke depan, KPK diperkirakan akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Nusron Wahid setelah menuntaskan koordinasi internal mengenai jadwal dan urgensi keterangan yang diperlukan dalam penyidikan kasus HGB tersebut.