Dewablog.com — Perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Letda Jihad Ahmad al-Rasyid meninggal dunia akibat insiden meletusnya senjata api di Gudang Senjata Pal, Grup 2 Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Pihak markas komando menegaskan bahwa peristiwa tragis tersebut murni disebabkan oleh kelalaian dan ketidaksengajaan personel saat bertugas di dalam area gudang penyimpanan amunisi.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto membantah kabar burung serta isu liar yang sempat beredar mengenai penyebab kematian perwira militer tersebut. Ia meluruskan informasi keliru yang sempat menyebutkan korban tewas akibat aksi penembakan atau pertikaian antarpersonel.
“Mengenai kejadian tersebut memang terjadi korban meninggal dunia, namun secara kronologis tidak demikian seperti yang disebutkan dalam berita tewas ditembak,” ujar Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto saat memberikan keterangan resmi.
Menurut penjelasan pihak Kopassus, Letda Jihad gugur akibat meletusnya senjata jenis pistol saat penanganan senjata di gudang. Seluruh kronologi jatuhnya korban jiwa ini terekam secara utuh oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
“Kejadiannya di gudang senjata, pistol meledak. Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan. Semua terekam di CCTV,” tegas Indra.
Kolonel Indra menambahkan bahwa seluruh bukti rekaman CCTV serta dokumen pendukung menjadi acuan penting bagi tim penyidik. Dengan adanya bukti visual tersebut, fakta utama mengenai insiden kecelakaan kerja militer di lingkungan internal markas dapat dipastikan kebenarannya secara objektif.
Untuk menindaklanjuti proses hukum dan pemeriksaan disiplin prajurit secara transparan, pihak Komando Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) menyerahkan berkas perkara ini kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Surakarta. Pelimpahan formal dilakukan guna membuka penyelidikan komprehensif oleh satuan polisi militer yang berwenang.
Penyidik dari Denpom Surakarta akan mendalami keterangan saksi-saksi di lapangan serta meneliti aspek teknis meletusnya pistol tersebut. Penanganan kasus dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan hukum militer yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.


