Dewablog.com — Aksi berbahaya pengendara sepeda motor yang nekat memasuki ruas jalan tol kembali terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tercatat dua kejadian terpisah di lokasi berbeda, yakni di Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) dan ruas jalan tol di kawasan Jakarta Barat, yang semuanya melibatkan perilaku berkendara melawan arah. Insiden ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan tol, terutama karena salah satu kejadian berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa tragis terjadi di Tol Cijago KM 47+00 B, kawasan Depok, Jawa Barat, pada Selasa (13/10) dini hari. Sepeda motor jenis sport dengan pelat nomor B-4008-BFV yang dikendarai oleh pria berinisial AO (25) dengan membonceng rekannya, RW (25), dilaporkan melaju melawan arah di lajur tiga. Di saat bersamaan, sebuah mobil taksi yang melaju dari arah timur ke barat tidak dapat menghindari benturan karena jarak yang sudah terlalu dekat.

“Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, sehingga mengakibatkan benturan, depan dan depan,” ungkap Kanit Laka Satlantas Polres Metro Depok, Iptu Pujiono.

Akibat tabrakan frontal tersebut, pengendara motor berinisial AO dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, penumpang yang dibonceng, RW, mengalami luka serius berupa luka pada bagian mulut dan patah tulang pada kaki kiri. Korban luka saat ini telah mendapatkan penanganan medis lebih lanjut setelah dievakuasi ke Rumah Sakit GPI Depok untuk perawatan intensif.

Kepolisian menduga bahwa pengendara motor tersebut berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat melintasi jalan tol. Pihak Satlantas Polres Metro Depok hingga kini masih melakukan pendalaman terkait dari mana titik awal pemotor tersebut bisa masuk ke area jalan tol. Kecelakaan ini menjadi pengingat keras akan bahaya berkendara di bawah pengaruh zat yang dapat menurunkan kesadaran dan konsentrasi pengemudi di jalan raya.

Di lokasi berbeda, sebuah rekaman video yang beredar di media sosial menunjukkan aksi seorang pemotor berpakaian merah muda yang santai berkendara melawan arah di ruas jalan tol wilayah Jakarta Barat. Kejadian yang berlangsung pada Senin (12/10) sekitar pukul 13.50 WIB tersebut sempat memicu kepanikan di antara pengguna jalan lainnya yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi.

Kepala Induk PJR Bitung Korlantas Polri, Kompol Wiratno, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran sementara, pemotor tersebut diduga masuk melalui on-ramp Puri Indah menuju arah gerbang tol Meruya 1. Diduga pemotor tersebut sempat merasa panik setelah disadari oleh sekuriti dan kemudian berputar balik melawan arus lalu lintas hingga mencapai jalur utama atau main road jalan tol sebelum akhirnya keluar melalui off-ramp Kembangan.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih berupaya mengidentifikasi pelaku melalui rekaman video dan data pendukung lainnya. Pelanggaran yang dilakukan pemotor tersebut mencakup pelanggaran rambu larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam sanksi penilangan dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu atas tindakan membahayakan yang telah dilakukannya di jalan bebas hambatan tersebut.