Dewablog.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak jajaran kepolisian untuk segera menangkap pelaku perundungan yang menyebabkan kematian seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Korban berinisial AQ (7), siswa kelas dua SDN 1 Kebondalem, diduga meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak kelasnya saat jam istirahat sekolah.
Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk jajaran parlemen yang menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa memandang usia pelaku demi memberikan efek jera yang nyata. Sahroni menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur hingga berujung pada hilangnya nyawa korban merupakan fenomena sosial yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan penanganan luar biasa dari aparat penegak hukum.
“Ini sungguh kebiadaban yang tidak masuk akal, karena korban maupun pelaku sama-sama masih sangat kecil,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politisi tersebut juga mempertanyakan pola asuh serta kondisi lingkungan sosial yang membesarkan para pelaku hingga tega melakukan tindakan kekerasan yang sangat fatal di usia dini. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara maksimal guna memberikan keadilan yang seutuhnya bagi keluarga korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Sahroni juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap pihak sekolah dan orang tua yang dinilai gagal memberikan pengawasan dan perlindungan yang memadai kepada anak-anak.
“Kalau ada yang ditutup-tutupi pihak sekolah sekalian saja ringkus semua, ini kelalaian dari sekolah, polisi wajib kejar, jahat sekali sekolah ini sampai lepas tanggung jawab,” tegas Ahmad Sahroni.
Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang, aksi kekerasan fisik tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian memilukan itu berlangsung di lingkungan sekolah saat para siswa sedang menikmati waktu istirahat belajar, di mana pengawasan dari pihak guru maupun pengelola sekolah diduga sangat minim sehingga luput dari perhatian.
Pasca-kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif selama sembilan hari hingga akhirnya diperbolehkan pulang oleh tim dokter karena dinilai membaik. Kendati demikian, setelah berada di rumah, kondisi kesehatan fisik bocah berusia tujuh tahun itu justru mengalami penurunan yang sangat signifikan hingga dirinya tidak mampu lagi berjalan akibat rasa sakit yang luar biasa di sekujur tubuhnya.
Setelah tiga hari menjalani perawatan mandiri di rumah dengan kondisi fisik yang terus melemah, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa kembali korban ke rumah sakit pada hari Rabu, 30 September 2026. Namun, takdir berkata lain karena korban dinyatakan meninggal dunia saat masih dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan, sebelum sempat mendapatkan tindakan darurat medis lanjutan dari tim dokter.
Kasus kematian tragis siswa sekolah dasar di Pemalang ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Pemalang untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan. Desakan dari legislatif diharapkan dapat mendorong transparansi penyelidikan secara menyeluruh serta memastikan adanya langkah-langkah preventif yang lebih ketat di lingkungan institusi pendidikan dasar di seluruh Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain fokus pada penegakan hukum, kasus ini juga memicu diskusi publik mengenai urgensi penerapan program anti-perundungan yang lebih konkret di tingkat sekolah dasar. Pengawasan ketat selama jam sekolah serta edukasi karakter sejak dini dinilai menjadi kunci utama untuk memutus rantai kekerasan fisik antar-pelajar yang kian mengkhawatirkan masyarakat luas.


