Dewablog.com — Perusahaan penyedia layanan ride-hailing Gojek menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi yang akrab disapa Perpres Ojol tersebut ditujukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum dalam ekosistem transportasi online di Indonesia.
Aturan baru ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari skema bagi hasil untuk layanan penumpang roda dua, penetapan tarif angkutan, hingga aturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan. Pihak Gojek menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah guna memastikan seluruh poin dalam regulasi ini dapat berjalan secara efektif di lapangan.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ujar CEO Gojek-Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo.
Hans menjelaskan bahwa kerja sama aktif dengan berbagai kementerian terkait akan terus dilakukan demi tercapainya tujuan regulasi tersebut. Gojek berharap kehadiran landasan hukum ini mampu memberikan manfaat yang optimal dan seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikasi, mitra pengemudi, hingga konsumen akhir.
Terkait dengan salah satu poin krusial berupa skema bagi hasil atau potongan komisi sebesar 8 persen, Gojek mengonfirmasi telah memberlakukan kebijakan tersebut. Skema komisi maksimal 8 persen itu sudah diterapkan secara khusus pada layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide sejak tanggal 1 Juli 2026 yang lalu.
Sementara untuk layanan pengantaran barang dan pengiriman makanan, manajemen Gojek saat ini masih menunggu regulasi turunan yang lebih detail. Aturan pelaksana untuk sektor pengiriman barang dan makanan tersebut nantinya akan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di sisi lain, Gojek menegaskan komitmennya bahwa kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), perusahaan secara konsisten menyalurkan berbagai program dukungan dan penghargaan bagi mitra pengemudi berdasarkan kinerja, konsistensi, serta masa kemitraan mereka.
Berbagai bentuk fasilitas jaminan sosial dan kesejahteraan juga telah disediakan dalam program tersebut, seperti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, para mitra driver yang memenuhi kualifikasi juga berhak mendapatkan bantuan hari raya (BHR), program beasiswa pendidikan untuk anak mitra, hingga fasilitas umrah gratis.
Langkah Gojek ini sejalan dengan upaya pemerintah yang ingin memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dan kemitraan digital. Dengan adanya jaminan perlindungan sosial dan kesejahteraan, diharapkan ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengumumkan peresmian Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut di Kompleks DPR, Jakarta Pusat. Bambang menjelaskan bahwa aturan ini dirancang sebagai payung hukum komprehensif yang mengintegrasikan berbagai aspek operasional transportasi online, baik roda dua, roda empat, maupun kurir logistik digital.
Ruang lingkup Perpres Ojol ini tidak hanya membatasi masalah tarif, tetapi juga menyentuh tata kelola sistem elektronik, pengembangan usaha mikro dan kemitraan, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial. Pemerintah juga menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi kementerian teknis untuk segera merumuskan dan menerbitkan aturan pelaksana dari Perpres ini.
Kementerian Perhubungan, Kementerian Komdigi, serta Kementerian Koperasi dan UKM diberikan batas waktu hingga tanggal 31 Desember untuk merilis seluruh peraturan menteri terkait. Batasan waktu tersebut sengaja ditetapkan agar implementasi di lapangan tidak mengalami penundaan dan memberikan kepastian hukum yang cepat bagi para pelaku industri serta jutaan mitra pengemudi di seluruh penjuru tanah air.


