Dewablog.com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan nilai yang cukup dalam pada sesi perdagangan Jumat (23/10/2026). Emas murni dengan kadar 24 karat tersebut tercatat melemah sebesar Rp10.000 per gram dari posisi sebelumnya, sehingga menempatkan harga jualnya saat ini pada level Rp2.540.000 per gram. Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang melanda komoditas logam mulia tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koreksi yang jauh lebih tajam terjadi pada harga transaksi beli kembali atau buyback emas batangan Antam. Pada perdagangan hari yang sama, harga buyback tercatat anjlok hingga Rp30.000 per gram, yang mendorong harganya turun ke posisi Rp2.335.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan harga yang digunakan oleh pihak Antam apabila pemilik emas hendak menjual kembali emas batangan milik mereka.

Perkembangan harga emas Antam selama sepekan terakhir menunjukkan dinamika pergerakan yang bergerak dalam rentang Rp2.540.000 hingga Rp2.574.000 per gram. Posisi harga yang tercatat pada akhir pekan ini berada di titik terendah dari rentang mingguan tersebut, mengindikasikan adanya tekanan jual yang masih membayangi pergerakan harga emas batangan domestik.

Jika ditarik dalam perspektif historis yang lebih luas selama sebulan terakhir, harga emas batangan Antam tercatat bergerak fluktuatif dalam kisaran Rp2.540.000 hingga Rp2.613.000 per gram. Capaian Rp2.613.000 per gram menjadi titik tertinggi yang pernah diraih dalam satu bulan terakhir, sebelum akhirnya perlahan bergerak melandai hingga menyentuh batas terendah bulanannya pada perdagangan hari ini.

Berdasarkan pembaruan data dari situs resmi Logam Mulia Antam pada Jumat (23/10/2026), rincian harga emas batangan tersedia mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar. Untuk satuan emas paling kecil berukuran 0,5 gram dipatok pada harga Rp1.320.000. Sementara itu, untuk pecahan standar 1 gram ditawarkan seharga Rp2.540.000, serta pecahan 2 gram dilepas dengan harga Rp5.020.000.

Untuk deretan pecahan menengah yang banyak diminati masyarakat, Antam menetapkan harga emas batangan pecahan 3 gram sebesar Rp7.505.000. Selanjutnya, untuk emas batangan pecahan 5 gram dipasarkan dengan harga Rp12.475.000, sedangkan pecahan 10 gram dijual pada angka Rp24.895.000.

Adapun untuk pecahan yang lebih besar bagi keperluan portofolio investasi, emas ukuran 25 gram ditawarkan dengan nilai transaksi sebesar Rp62.112.000. Sementara untuk ukuran 50 gram dibanderol seharga Rp124.145.000, dan pecahan 100 gram dapat diperoleh dengan harga Rp248.212.000.

Bagi investor yang hendak melakukan pembelian dalam volume tinggi, Antam menyediakan pecahan 250 gram yang dijual pada harga Rp620.265.000. Selain itu, emas batangan pecahan 500 gram dilepas seharga Rp1.240.320.000, dan pecahan terbesar berukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dipatok pada harga Rp2.480.600.000.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan di Antam, terdapat aturan perpajakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan regulasi pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif standar sebesar 0,9 persen dari total nilai transaksi.

Meskipun demikian, konsumen memiliki opsi untuk mendapatkan potongan Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen. Untuk menikmati tarif pajak khusus yang lebih hemat tersebut, setiap pembeli diwajibkan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat menyelesaikan prosedur transaksi pembelian emas batangan.