Dewablog.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Semarang pada Kamis (22/10). Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, terkait penghapusan temuan audit dalam laporan keuangan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita uang tunai dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan berbagai dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan praktik suap untuk memanipulasi hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tidak hanya menyasar kantor lembaga auditor negara tersebut. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang merupakan rumah tinggal pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan suap ini. Seluruh barang bukti yang ditemukan kini tengah dalam proses pendalaman oleh tim penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebelum penggeledahan di kantor BPK, KPK juga telah mendatangi rumah dinas Bupati Klaten pekan lalu. Dalam penggeledahan sebelumnya tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, perhiasan, dan uang tunai. Hingga saat ini, pihak KPK belum memerinci secara spesifik total nilai uang maupun perhiasan yang disita dari rumah dinas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Klaten tersebut.

Kasus ini bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025 pada April 2026. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar. Rinciannya, Rp 4,16 miliar merupakan honorarium narasumber sosialisasi yang tidak sesuai jam pelaksanaan, serta Rp 1,02 miliar merupakan kelebihan honor pelaksana kegiatan.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga berupaya menutup temuan tersebut dengan melakukan negosiasi kepada pihak BPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Bupati Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, sempat menemui pihak BPK Perwakilan Jawa Tengah untuk membahas penghapusan temuan tersebut. Dalam negosiasi yang melibatkan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3, Iwan Hery Setiawan, dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, disepakati nilai suap sebesar Rp 400 juta.

Proses negosiasi tersebut melibatkan kode khusus bernama ‘Amidis’ yang digunakan untuk memuluskan transaksi. Meski sempat tertunda karena adanya peristiwa operasi tangkap tangan KPK di wilayah lain, pemberian uang suap akhirnya tetap berjalan. Pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium tersebut.

KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tindakan hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah dan aparat auditor negara dalam satu rangkaian praktik suap yang sistematis. Pihak penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari suap penghapusan temuan audit tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang mencoba memanipulasi laporan keuangan negara demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.