Dewablog.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KEL yang beroperasi di wilayah Nabire, Papua Tengah. Tindakan tegas ini diambil pemerintah setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Luas wilayah tambang yang dicabut izin operasionalnya mencapai 3.500 hektare, yang kini status pengelolaannya dikembalikan sepenuhnya kepada negara sebagai aset kekayaan alam yang dilindungi.

Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan menemukan bahwa PT KEL menjalankan kegiatan operasional tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.

“Adapun pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare,” tegas Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin.

Berdasarkan temuan tim verifikasi, perusahaan tersebut diketahui beroperasi di atas kawasan hutan seluas 275,9025 hektare tanpa izin. Rincian luas tersebut meliputi 170,4459 hektare yang berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Selain masalah perizinan lahan, PT KEL juga dinilai abai terhadap kewajiban lingkungan hidup.

Burhanuddin menambahkan bahwa perusahaan gagal memenuhi kewajiban untuk menempatkan dana jaminan reklamasi guna menangani dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Padahal, kewajiban reklamasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta seluruh perubahannya. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut izin usaha jika pemegang izin terbukti melanggar kewajiban administratif maupun operasional yang telah ditetapkan.

Dengan adanya keputusan pencabutan ini, seluruh kegiatan operasional PT KEL di Nabire diwajibkan berhenti total. Perusahaan dilarang keras untuk melakukan aktivitas penambangan, termasuk dilarang memasarkan atau menjual hasil tambang apa pun dari wilayah tersebut. Negara kini mengambil alih penuh seluruh area konsesi bekas operasional perusahaan tersebut.

Meski operasional telah dihentikan, PT KEL masih memikul tanggung jawab hukum dan sosial yang cukup besar. Perusahaan wajib melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi, melunasi tunggakan pajak serta royalti kepada negara, dan memenuhi hak-hak pesangon bagi seluruh mantan pekerjanya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pemerintah berencana mengalihkan lahan bekas tambang PT KEL kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola kembali dengan mekanisme yang lebih tertib. Proses pengalihan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup serta menghormati hak-hak masyarakat adat setempat agar tercipta keadilan sosial.

Kegiatan penertiban yang berlangsung di Nabire ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi, termasuk Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Selain itu, jajaran pelaksana dari 12 kementerian dan lembaga terkait turut mengawal jalannya proses penertiban di lapangan.

Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan kekayaan alam di Papua memberikan manfaat nyata yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal maupun bangsa Indonesia secara keseluruhan.