Dewablog.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan opsi untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas bagi siswa sekolah mulai tahun ajaran 2027 mendatang. Kebijakan ini direncanakan untuk menggantikan mekanisme kenaikan kelas otomatis yang dinilai berdampak kurang baik terhadap motivasi belajar peserta didik di sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tersebut diambil setelah kementerian menerima rekomendasi resmi dari Dewan Pendidikan yang menyarankan agar sistem kenaikan kelas otomatis segera dihapuskan. Masukan ini kini menjadi perhatian serius pemerintah untuk merumuskan formulasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah yang lebih kompetitif dan berkarakter.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan rekomendasi tersebut apabila nantinya disetujui dalam konvensi nasional. Pemerintah memandang perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem evaluasi belajar siswa di tingkat sekolah dasar hingga menengah.

“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Menurut penjelasan Mu’ti, jika kebijakan baru ini resmi diberlakukan mulai tahun ajaran 2027, maka setiap siswa tidak lagi dijamin otomatis melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya. Kelulusan atau kenaikan kelas akan didasarkan pada pencapaian kompetensi serta kriteria ketuntasan minimal yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

Perubahan kebijakan ini dinilai krusial untuk mengembalikan marwah pendidikan dan membangun kembali kesungguhan serta etos belajar di kalangan pelajar. Pemerintah menyoroti adanya penurunan motivasi belajar yang disebabkan oleh kepastian naik kelas tanpa melihat usaha nyata dari para siswa.

Mu’ti juga menyoroti fenomena sosial di kalangan pelajar yang dikenal dengan istilah rumus “RMS” atau “rajin malas sama saja”. Kondisi psikologis dan budaya belajar seperti ini dianggap tidak sehat jika terus dibiarkan mengakar dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ucap Abdul Mu’ti.

Melalui rencana kebijakan baru ini, pihak sekolah diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk memberikan apresiasi yang adil bagi siswa yang berprestasi dan rajin. Siswa yang memiliki motivasi tinggi serta menunjukkan perkembangan kompetensi yang nyata layak mendapatkan penghargaan berupa kenaikan kelas secara objektif.

Sebaliknya, bagi siswa yang belum mampu memenuhi standar kompetensi minimal, kenaikan kelas otomatis tidak akan lagi diberikan secara cuma-cuma. Langkah ini diambil bukan untuk menghukum siswa yang bersangkutan, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar mereka benar-benar siap secara akademis dan mental sebelum melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Kebijakan tidak naik kelas ini juga diarahkan untuk membangun karakter, kemandirian, serta budaya belajar yang lebih sehat di lingkungan sekolah. Pemerintah meyakini bahwa proses belajar mengajar membutuhkan usaha, disiplin, dan tanggung jawab dari seluruh elemen pendidikan, terutama dari siswa itu sendiri.

Rencana strategis Kemendikdasmen ini juga diselaraskan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini. Melalui sistem pendidikan yang ketat dan berkeadilan, Indonesia diharapkan mampu melahirkan generasi penerus yang tangguh, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan global di masa depan.

Saat ini, pihak kementerian terus mematangkan kajian akademis serta melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sebelum kebijakan ini resmi disosialisasikan. Evaluasi terhadap kurikulum yang sedang berjalan juga terus dilakukan guna memastikan transisi sistem penilaian hasil belajar siswa dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kendala di lapangan.