Dewablog.com — Kejaksaan Agung memberikan respons resmi terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026), Febrie secara tegas meminta kepada majelis hakim agar surat dakwaan penuntut umum dibatalkan dan dirinya segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan tetap teguh pada isi surat dakwaan yang telah disusun. Institusi korps Adhyaksa tersebut meyakini bahwa seluruh materi dalam dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak Febrie Adriansyah sebagai terdakwa untuk mengajukan eksepsi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, setiap warga negara yang menjalani proses peradilan memiliki hak konstitusional untuk membela diri di hadapan pengadilan melalui mekanisme hukum yang sah.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir mengenai keberlanjutan perkara tersebut kepada majelis hakim yang mengadili. Pihak jaksa penuntut umum siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menanti penilaian hakim terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam nota keberatan tersebut.

Dalam nota perlawanannya, Febrie Adriansyah mendesak agar hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Ia meminta agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum dan memerintahkan pembebasan dirinya dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan oleh majelis hakim.

Selain mengenai teknis hukum, Febrie juga sempat mengungkit rekam jejak kariernya selama tiga dekade di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan selama mengabdi sebagai jaksa, mulai dari awal karier hingga menjabat sebagai Jampidsus sebelum akhirnya tersandung kasus hukum yang saat ini sedang disidangkan.

Kasus yang menjerat Febrie bermula dari dugaan pemerasan terhadap pengusaha bernama Tan Kian dengan nilai mencapai Rp 55 miliar. Tindakan tersebut diduga dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai fantastis, yakni mencapai Rp 346,7 miliar serta uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 440.990 USD atau setara dengan Rp 7,9 miliar.

Persidangan ini kini menjadi sorotan publik mengingat posisi jabatan tinggi yang pernah diemban oleh terdakwa di lembaga penegak hukum tersebut. Seluruh pihak kini menunggu putusan sela dari majelis hakim untuk menentukan apakah perkara pemerasan dan TPPU ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru akan dihentikan sesuai dengan permintaan terdakwa dalam eksepsinya.