Dewablog.com — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan tanggapan keras terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terkait tuduhan kemunafikan yang dialamatkan kepadanya. Perselisihan terbuka di antara kedua tokoh tersebut dipicu oleh isu krusial mengenai dugaan keberadaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ahmad Doli Kurnia, yang pada periode 2023 menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menolak tegas tuduhan Hasyim dan menilai pernyataan mantan Ketua KPU itu justru menggambarkan kepribadian sang pelempar tuduhan sendiri. Doli juga menyoroti rekam jejak kepemimpinan Hasyim Asy’ari di lembaga penyelenggara pemilu yang sempat diwarnai sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Menurut Doli, dirinya telah mengantisipasi polemik terkait dugaan pasal selundupan tersebut sejak jauh hari sebelum isu ini mencuat secara luas ke publik. Ia mengaku telah mengumpulkan berkas dan data komprehensif sebagai langkah antisipasi apabila pihak Komisi II DPR dipanggil untuk memberikan keterangan resmi di Mahkamah Konstitusi dalam persidangan perselisihan hasil pemilu.
Pengumpulan dokumen pendukung tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan kejanggalan dalam draf aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Doli menegaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul memperkuat dugaan adanya klausul yang tidak pernah disepakati bersama dalam forum Rapat Dengar Pendapat antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Guna memastikan kebenaran temuan tersebut, Doli menyatakan telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan jajaran anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024. Dari hasil pembahasan bersama, para legislator menyimpulkan bahwa dokumen yang diserahkan KPU kepada DPR saat rapat konsultasi berbeda dengan isi peraturan yang diundangkan.
Doli menegaskan seluruh jajaran Komisi II DPR periode lalu tidak pernah menemukan maupun membahas norma pasal yang kemudian menjadi sorotan publik tersebut. Hal ini memperkuat sinyalemen bahwa perubahan pasal terjadi di luar koridor pembahasan resmi antara regulator dan pembuat undang-undang.
“Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri. Dia menggunakan kata ‘lupa’ dan ‘munafik’. Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya,” tegas Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain menyoroti rekam jejak Hasyim di KPU, Doli juga mempertanyakan posisi baru yang kini diemban Hasyim Asy’ari sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara. Menurutnya, publik berhak mengetahui latar belakang serta pertimbangan di balik penunjukan tersebut, terutama karena Hasyim dinilai tidak memiliki rekam jejak profesional di bidang industri perkebunan yang menjadi fokus BUMN tempatnya bertugas.
Doli mendesak agar pimpinan Komisi II DPR segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat khusus bersama seluruh jajaran penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP. Langkah ini dinilai penting untuk membuka fakta secara transparan kepada publik mengenai proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta memperjelas keberadaan pasal yang dipersoalkan.
Di sisi lain, polemik ini bermula dari pernyataan Hasyim Asy’ari yang membantah keras narasi adanya manipuasi atau penyelundupan pasal dalam revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) peraturan tersebut telah dibahas secara terbuka dan disetujui oleh seluruh peserta rapat dalam RDP di Parlemen.
Hasyim menyampaikan bahwa Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu memimpin rapat sebagai Ketua Komisi II DPR, serta Arsul Sani yang kala itu hadir sebagai anggota DPR sebelum menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, turut menandatangani kesimpulan rapat. Atas dasar itu, Hasyim menilai klaim yang menyatakan pasal tersebut tidak pernah dibahas merupakan kekeliruan fakta.
Mantan Ketua KPU itu menambahkan bahwa selama proses RDP berlangsung, tidak ada satu pun catatan keberatan yang diajukan oleh DPR, Bawaslu, maupun DKPP terhadap susunan redaksional Pasal 18 ayat (3). Oleh karena itu, ia menilai penerbitan PKPU tersebut merupakan produk hukum hasil kesepakatan kolektif seluruh pemangku kepentingan pemilu.
Dalam keterangannya, Hasyim juga menyitir hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengenai tanda-tanda orang munafik. Ia mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan aturan pemilu bersikap jujur dan tidak mengingkari kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” ujar mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulisnya.
Perseteruan mengenai klausul pencalonan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini terus menyita perhatian publik karena berkaitan erat dengan keabsahan syarat administrasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Penjelasan resmi melalui mekanisme RDP di DPR diharapkan dapat mengakhiri silang pendapat dan memberikan kepastian hukum bagi tata kelola pemilu di Indonesia.


